IMG-20240501-WA0019

Tempo Cepat, Polisi Berhasil Ringkus Pembunuh Pasutri Lansia di Kubu Raya

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Kerja keras tim gabungan Resmob Polda Kalbar, Jatanras Polres Kubu Raya, Unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan Tim Berang-berang Polsek Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis pasutri lansia di Gang Sakura Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya.

IMG-20240227-124711

KM alias Yoti (39) ditangkap tim gabungan karena menghabisi nyawa pasutri dengan sadis di Gang Sakura pada Minggu (24/9/2023) pukul 18.45 WIB.

Tampak tidak ada rasa penyesalan dari raut muka KM, residivis pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika saat ditangkap petugas di depan Transmart, Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Selasa (26/9/2023) pukul 02.00 WIB.

Menurut Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, dalam Press Conference yang di Balai Kemitraan Polda Kalbar pada Selasa (26/9/2023), ini merupakan bukti keseriusan Polda Kalbar untuk responsif terhadap penanganan kejahatan di masyarakat, ” ucap Irjen Pol Pipit Rismanto.

Sementara Direskrimum Polda Kalbar Kombespol Bowo Gede Imantio menjelaskan modus yang dilakukan KM yaitu masuk ke rumah korban dengan cara mendorong papan lantai rumah/warung kondisi papan tidak terpaku dan bisa dibuka dari bawah. Selanjutnya pelaku masuk kedalam rumah korban menuju ruang depan.

“Pada saat menuju ke depan dengan niat mengambil rokok dan uang, pelaku KM bertemu dengan istri korban atas nama Acu yang merupakan korban pertama. KM langsung mengambil baut panjang yang berada di sebelah Acu dan memukulkannya ke arah kepalanya hingga korban terjatuh kelantai, kemudian pelaku mengambil pisau diatas meja dan menusukkannya ke badan korban secara berulang kali sampai korban tidak bergerak lagi” kata Kombes Pol Bowo.

Pelaku KM berlari ke arah kamar dan bertemu suami Acu atas nama Abun yang sedang berbaring karena menderita sakit stroke, pelaku langsung memukul kepala Abun dengan menggunakan baut panjang berulang kali, dan membekap korban dengan bantal kemudian menusukkan pisau ke bagian perut secara berulang ulang.

Ia juga menjelaskan tersangka KM merupakan residivis, untuk kasus pembunuhan seorang perempuan 19 tahun pada 2006 dengan vonis 12 tahun. Pada tahun 2021 tersangka juga pernah melakukan tindak pidana narkoba baik sebagai pemakai maupun membawa narkoba.

Sebelumnya Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan pelaku juga tinggal di Gang Sakura yang jarak rumah pelaku tidak jauh dari TKP.

“Jadi ia memahami betul gerak gerik korban beserta keluarganya dan bahkan pelaku sudah sering mencuri di warung korban setiap hari Minggu, karena di hari itu warung korban akan tutup lebih awal antara pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB dan kedua korban pasti diajak anak menantunya untuk berjalan-jalan ke kota, ini sesuai keterangan saksi yang mendapatkan cerita dari korban Acu sebelum menjadi korban pembunuhan,” jelas Ade.

Barang bukti yang disita polisi berupa, uang tunai pecahan Rp1.000, uang tunai pecahan Rp2.000 (19 lembar), uang tunai pecahan Rp5.000 (17 lembar), uang tunai pecahan Rp10.000 (24 lembar), uang tunai pecahan Rp20.000 (4 lembar), 1 buah tas warna hitam dan 5 bungkus rokok Surya pro mild.

Ade menerangkan, setelah pasutri itu tewas, pelaku langsung mengambil semua uang yang berada di dalam laci meja dan beberapa slop rokok di warung korban, selanjutnya keluar dari jalur yang sama dan kembali ke rumahnya untuk mengganti pakaian yang berlumuran, selanjutnya melarikan diri dengan cara berjalan kaki.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP JO Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (M zein/hasan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *