Polres Labuhanbatu Ringkus Residivis Kurir Pil Ekstasi

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Sebanyak 200 ratus butir pil ekstasi seberat 60 gram diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berikut seorang kurirnya.

IMG-20240227-124711

Demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (26/9/2021).

Dikatakan Kapolres, pelaku adalah residivis kasus narkotika yang bebas bulan Februari 2021 berhasil ditangkap pada Minggu, 26 September 2021 sekira pukul 00.35 WIB.

BACA JUGA  Aniaya Tukang Parkir, Warga Asing Diringkus Polisi

Pelaku berinisial EPH alias Ewin (41) warga Kota Rantau Prapat.

“Dari tersangka disita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis pil ekstasi sebanyak 200 butir, sepeda motor Honda Scopy BK 6785 dan shandphone warna hitam,”ujar Kapolres.

Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Sirandorung Rantau Prapat melalui penyelidikan personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.

BACA JUGA  Gerak Cepat, Pembunuh Driver Ojol Berhasil Diringkus Reskrim Polres Kubu Raya

Tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 pil ekstasi dengan upah Rp450.000 dan yang kedua dijanjikan upah Rp1.500.000.

Tersangka menerangkan mendapat pil ekstasi dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui handphone. Selanjutnya dilakukan pemancingan namun nomor handle yang diberikan tersangka tidak aktif.

Rencananya ekstasi akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantau Prapat. Tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena tidak memiliki pekerjaan sementara ia sudah mempunyai keluarga seorang anak dan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA  Tanggap Keluhan Warga Bilah Hilir, Polisi Tangkap 2 Pengedar

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Edrin/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *