IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Ancam Bunuh dan Memaki Tetangganya, Oknum Ketua RT Perumahan Buana Duta Bandara Batam Diperiksa Polisi

IMG-20240409-WA0076

Batam, TRIBRATA TV

Dua orang yang diduga pelaku pengancaman dengan disertai makian dan kata-kata tidak senonoh terhadap ‘IR’ tetangganya, dipanggil Penyidik Kepolisian Resor Kota Barelang, Batam, Kepulauan Riau.

IMG-20240227-124711

Pelaku berinisial M yang selama ini mengaku sebagai Ketua RT di Perumahan Buana Duta Bandara Batam, bersama istrinya S dipanggil oleh Penyidik untuk dimintai keterangannya sejak Kamis kemarin (22/9/2022) hingga hari ini Jumat (23/9/2022).

Salah satu Kuasa Hukum korban IR, Riswan Saputra Harahap, SH menjelaskan pihaknya dari Law Firm Andi Fadlan & Partners, akan terus mengawal laporan IR di Polresta Barelang hingga kepada proses hukum di pengadilan.

“Laporan itu sudah bergulir di Polresta Barelang, di unit 2. Dan SP2HP (Surat Pemberitahuan Pengembangan Hasil Penyelidikan)-nya sudah keluar, sudah diberikan kepada kita 2 hari yang lalu. Dan kemaren hari Rabu kita sebagai pelapor dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan dan kita hadiri,” bebernya.

Riswan menambahkan, setelah pelapor dan terlapor dimintai keterangannya, berdasarkan arahan dari penyidik akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan tindak pidana yang akan dituduhkan.

Dari pihak kuasa hukum nantinya akan mengajukan 3 kategori pasal KUHP, yaitu pasal 310, pasal 311 dan pasal pengancaman yang sudah direvisi oleh Mahkamah Konstitusi.

“Karena di kejadian, terlapor sempat mengancam pelapor itu, bahwa membunuh pelapor itu tak mahal, cukup Rp5 juta sudah bisa menghilangkan nyawa. Yang membuat pelapor itu tidak nyaman, mau keluar ketakutan atas ancaman tersebut,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pasangan suami istri, M dan S, mencaci maki serta mengancam akan membunuh tetangga sebelah rumahnya IR. Tindakan tersebut dilakukan di depan petugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipkataru) Pemko Batam yang sedang melakukan peninjauan atas bangunan rumah berlantai 3 milik M di Perumahan Buana Duta Bandara nomor 230.

Disinyalir pembangunan rumah tersebut tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Diceritakan oleh korban IR, sejak awal pekerjaan renovasi dan pembangunan rumah milik M telah terjadi permasalahan serta selisih paham dengan IR. Karena tidak menemui titik terang soal penyelesaian masalahnya, akhirnya laporan berlanjut ke Dinas Cipkataru terkait PBG.

Saat petugas Dinas melakukan peninjauan itulah, M dan S diundang ke rumah IR untuk melakukan musyawarah, Senin lalu (12/9/2022). Namun tiba-tiba pasangan M dan S tersebut membuat keonaran dengan memaki serta melontarkan kata-kata tak senonoh. M juga melakukan pengancaman akan menghabisi tetangganya dalam waktu singkat dengan cara membayar orang.

“Di depan petugas negara dia mengancam akan bunuh saya, dengan uang Rp5 juta sudah bisa menghabisi saya. Dia juga memfitnah dengan keji, dan mengeluarkan kata-kata yang tak pantas sambil merendahkan saya sebagai perempuan, mereka membuat keributan di dalam rumah saya dengan liar,” tutur IR.

Akibat kejadian itulah akhirnya korban IR bersama timnya melaporkan M dan S ke Polresta Barelang dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, ujaran kebencian, fitnah dan ancaman pembunuhan.

Untuk proses hukumnya, IR juga didampingi Kuasa Hukum dari Law Firm Andi Fadlan & Partners. (Andri Sofian)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *