Perdagangkan Anak Bawah Umur, Seorang Germo Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Seorang wanita yang berprofesi sebagai germo, berinisial DYR,(47), berhasil dibekuk Tim Unit Pegasus Polsek Medan Barat dari kediamannya di Jalan Perwira II Gang Sehati Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Rabu (18/9/2019).

Keterangan yang dihimpun, wanita paruh baya ini berhasil ditangkap, setelah sebelumnya anggota Unit Pegasus Polsek Medan Barat, mengamankan sepasang sejoli yang berusia di bawah umur, dari dalam Hotel Abadi di Jalan K.L Yos Sudarso Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat.

IMG-20240227-124711

Menurut Kanit Reskrim Iptu Herison Manulang, pasangan muda-mudi yang sudah sempat melakukan hubungan suami istri itu berinisial MAL (16) warga Jalan Perwira II Gang Sehati Kecamatan Medan Timur dan MS, warga Jalan Suasa Gang Buntu, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Penangkapan ini, bermula saat tim mendapat informasi dari warga, bahwa ada seorang pria remaja yang sedang membawa anak perempuan di bawah umur masuk ke salah satu kamar di Hotel Abadi,”sebut Iptu Herison Manulang kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).

Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan melihat laki-laki tersebut bersama dengan seorang perempuan di dalam kamar hotel.

“Pria berinisial MS dan MAL sama-sama berusia di bawah umur,” kata Iptu Herison Manullang.

Keterangan yang didapat petugas dilokasi sewaktu diintrogasi, keduanya mengaku telah melakukan hubungan badan di dalam kamar 109 Hotel Abadi sebanyak 2 kali. Ditambah keterangan dari MS, dirinya dapat memboking dan menemui MAL setelah mendapat tawaran dari tersangka germo inisial DYR (47).

Dari hasil menjadi germo transaksi hubungan dex dibawah umur tersebut, tersangka DYR (47 ) menerima upah Rp 50 ribu sebagai uang panjar. “Uang itu sebagai tanda jadi (panjar), MS menjanjikan akan memberikan bayaran uang Rp 100 ribu setelah berhubungan seks dengan MAL. Dan MS mengaku telah 2 kali melakukan hubungan seks dengan MAL,”ucap Herison Manullang.

Meski telah mengakui melakukan hubungan badan di kamar hotel, polisi mengaku tak dapat menjerat MS kedalam hukum dan polisi hanya menetapkan tersangka terhadap DYR (47).

“MS tidak kita jadikan tersangka, hanya sebagai saksi. Karena keduanya masih di bawah umur, “ sebutnya.

Sementara itu MAL, dihadapan petugas mengakui perkenalannya dengan MS setelah mendapatkan tawaran dari tersangka DYR, yang merupakan tetangganya sendiri untuk menemani kencan seorang pria dengan iming- iming mendapat imbalan sebesar seratus ribu rupiah.

Karena butuh uang, remaja wanita itupun akhirnya bersedia diajak ke hotel untuk bertemu seorang pria dengan ditemani tersangka DYR yang juga ikut mengantarkan ke hotel untuk mempertemukan keduanya.

“Setelah bertemu MS kemudian memberikan uang Rp 50 ribu kepada tersangka DYR sesaat sebelum pergi dari hotel tersebut, selanjutnya, MS membawa MAL ke dalam kamar hotel,” beber MAL.

Atas perbuatannya, tersangka DYR terancam dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman kurungan penjara, sesuai pasal 2, Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak Pidana Perdagangan Orang, dan juga Pasal 296 KUHP Pidana. (H. Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *