Pangdam II Sriwijaya Pimpin Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Bintara TNI AD

Senin, 19 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Prosesi penerimaan Calon Bintara (CABA) Prajurit Karier (PK) TNI AD Reguler dan Khusus Keagamaan 2022, memasuki Sidang Pantukhir Tingkat Sub Panitia Pusat (Panpus) Kodam II/Sriwijaya.

Sidang Pantukhir Penerimaan CABA PK TNI AD Reguler dan Khusus Keagamaan tersebut dipimpin langsung Pangdam II/Swj Mayjen TNI Hilman Hadi bertempat di Aula Wijaya Kusuma Ajendam II/Swj, Palembang, Minggu (18/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang ini diikuti 190 peserta yang terdiri dari 122 orang Reguler dan 68 orang Santri Khusus Keagamaan yang telah lolos dari pentahapan seleksi sebelumnya.

Aspers Kasad Mayjen TNI Darmono Susastro dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Pangdam menyampaikan tantangan tugas TNI AD di masa mendatang semakin dinamis dan kompleks. Menyikapi hal tersebut maka diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berintegritas sehingga dapat melaksanakan tugas secara profesional.

Selanjutnya dijelaskan, Sidang Pantukhir adalah bagian pembinaan personel TNI AD yang merupakan suatu upaya untuk menyeleksi prajurit TNI AD, guna memenuhi organisasi TNI AD tentang pelaksanaan Tugas Pokok TNI AD.

“Dengan kebijakan dari Sumber Santri dan Lintas Agama, maupun kegiatan penerimaan TNI AD khususnya pada rekrutmen Khusus Keagamaan dan CABA PK TA 2022 Pria dan Wanita, maka dibutuhkan SDM prajurit yang harus mempertimbangkan aspek keahlian keagamaan calon sumber dari Santri dan Lintas Agama yang mempunyai kemampuan khusus di bidang keagamaan,” tegas Pangdam.

“Penerimaan calon Bintara harus punya kualitas mumpuni yang mampu melaksanakan tugas di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan kecermatan dan ketelitian, sehingga proses sidang ini benar-benar dilaksanakan secara selektif dengan mempedomani aturan serta prosedur yang berlaku,” imbuhnya.

Ia berpesan agar dalam Sidang Pantukhir ini dilakukan dengan penuh kesungguhan, berlandaskan kepada norma-norma serta aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Utamakan kepentingan organisasi dan kualitas serta memenuhi syarat untuk layak menjadi prajurit TNI AD. Bagi calon yang dinyatakan lulus harus mempedomani alokasi yang telah ditentukan, khususnya sumber dari Santri dan Lintas Agama,” ujar Mayjen Hilman.

Tampak Mayjen TNI Hilman Hadi didampingi Wakil Ketua Brigjen TNI Supriyatna, Danrindam II/Swj Kolonel Inf Nugroho Imam Santoso, Aspers Kasdam II/Swj Kolonel Inf Ade Rony Wijaya dan para Katim Penerimaan dari Mabesad.(Suherman)

Berita Terkait

Bangun Sinergi, TNI, Polri dan Instansi Kabupaten Merangin Senam Sehat Bersama
Terkait Kasus Perselingkuhan, Suami “E”: Saya Tunggu Hasil Putusan Lembaga Adat dan Desa
44 Remaja Diamankan Polsek Pademangan dalam Operasi Premanisme
70 Murid TK Kunjungi Binpotmar 1 Ilir Untuk Pengalaman Edukatif
Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Pol PP Lakukan Bina dan Tertibkan PKL di Merangin
DPRD Sitaro Bahas Rekrutmen PPPK dan Dana Bantuan Bencana Gunung Ruang
Walau Sudah Ditegur Lembaga Adat, Perselingkuhan Oknum Guru SD 102 Markeh Berlanjut
Ketua DPRD Kepri Tinjau Program Makanan Bergizi Gratis di Batam

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:45 WIB

Bangun Sinergi, TNI, Polri dan Instansi Kabupaten Merangin Senam Sehat Bersama

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:15 WIB

Terkait Kasus Perselingkuhan, Suami “E”: Saya Tunggu Hasil Putusan Lembaga Adat dan Desa

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:04 WIB

44 Remaja Diamankan Polsek Pademangan dalam Operasi Premanisme

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:30 WIB

70 Murid TK Kunjungi Binpotmar 1 Ilir Untuk Pengalaman Edukatif

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:11 WIB

Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Pol PP Lakukan Bina dan Tertibkan PKL di Merangin

Berita Terbaru

Kalimantan Barat

Belum Rampung, Proyek Jembatan Sungai Tapah Cair 90 Persen

Jumat, 7 Feb 2025 - 16:06 WIB

Sumatera Utara

KONI Asahan Dukung Anca Pimpin KONI Sumut

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:21 WIB

Hukum

Bacok Istri Hingga Tewas, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 7 Feb 2025 - 14:16 WIB