Hukum  

Selepas Bertransaksi Sabu, Dua Napi Lapas Kelas II B Ini Diciduk

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil gabungan dari Satnarkoba Polres Tanjungbalai dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Lapas kelas II B Kota Tanjungbalai.

Dua narapidana masing – masing Zunaidi (41) dan Arwansyah Lubis (42) diciduk saat bertransaksi narkotika jenis sabu seberat 28,21 gram dikantin Lapas tersebut, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 10:30 WIB.

IMG-20240227-124711

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasatnarkoba AKP Ras Maju Tarigan secara terpisah membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua narapidana tersebut.

BACA JUGA  Rumor Marak Judi di Dua Kecamatan di DS, Ini Fakta Sebenarnya

“Kedua tersangka masing – masing ZI (41) dan AL (42) ini merupakan narapidana Lapas Kelas II B Kota Tanjungbalai. TKP Penangkapannya di Pos Pengamanan l Lapas Kelas ll B Kota Tanjungbalai,”katanya.

Dari kedua tersangka, kata AKP Ras Maju Tarigan, personil gabungan menyita barangbukti diantaranya
2 (dua) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 28,21 gram dan 1 (satu) buah lakban warna hitam.

BACA JUGA  Dibantah Johan, Happy: Bisakah Hasil Visum Direkayasa?

Penangkapannya berawal dari informasi yang mengatakan ada 2 orang laki-laki yang sudah diketahui namanya menyimpan atau mempunyai narkotika jenis shabu. Dari informasi itu, pihak Lapas bekerja sama dengan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penangkapan.

“Pada saat dilakukan penggledahan badan diruangan pemeriksaan Lapas, ditemulan 2 bungkus plastik klip berles merah yang dibalut dengan lakban hitam berisi narkotika jenis sabu disaku celana sebelah kanan tersangka Zunaidi,”ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Banyuwangi Rekom Pemanfaatan Lahan 150 Hektar

Sedangkan dari hasil intograsi, tersangka Zunaidi mengakui bahwa shabu tersebut diperolehnya selepas bertransaksi di kantin Lapas Kelas II B Kota Tanjungbalai dari rekannya sesama narapidana yaitu tersangka Arwansyah Lubis.

“Kedua narapidana dan berikut barangbuktinya saat ini diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Eko)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *