IMG-20240505-WA0006

Polres Sergai Klarifikasi Pengaduan Warga ke Ombudsman

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

Polres Serdang Bedagai (Sergai) menerima kunjungan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk koordinasi penyelesaian laporan masyarakat sesuai LP Nomor: LP/370/IX/2020/SU/Res Sergai tanggal 17 September 2020 atas nama pelapor Yeni Elfera.

IMG-20240227-124711

Tim diterima Kapolres AKBP Robin Simatupang di ruang kerja Kapolres Sergai dan Aula Sat Reskrim Polres Sergai pada Rabu (15/9/2021).

Turut mendampingi Kapolres Kasat Reskrim AKP Deni Indrawan Lubis, KBO Sat Reskrim Iptu A. Santika, Kanit PPA Ipda Hotman Sinaga dan Penyidik Aipda JR. Sihotang.

Sedangkan tim Ombudsman Perwakilan Sumut terdiri dari Tetty Nuriani Silaen, Ainul Mardiyah dan Ganda Yoga Pangestu.

Tim Ombudsman mengklarifikasi pengaduan Yeni Elfera karena adanya dugaan penundaan berlarut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sergai yang menangani pengaduan korban.

AKBP Robin Simatupang menjelaskan tentang penanganan perkara sesuai fakta yang diperoleh dari keterangan pelapor/korban, saksi-saksi, surat, dan keterangan terlapor.

Dalam klarifikasi, Penyidik KBO Sat Reskrim Iptu A. Santika, SH, menjelaskan penyidik telah melakukan tindakan antara lain menerima pengaduan, cek TKP, buat BAP TKP, skets gambar/foto TKP, melakukan klarifikasi, amankan barang bukti.

Kemudian juga melakukan klarifikasi pada terlapor Fahri Nasution dan gelar perkara dengan kesimpulan pengaduan Yeni Elfera ditingkatkan ke proses sidik, dan kirim SP2HP.

Penyidik juga melakukan proses penyidikan dengan memeriksa saksi, membawa korban ke Psikiatrikum RS Bhayangkara Medan, memeriksa saksi ahli, menyita barang bukti berupa surat, dan melaksanakan gelar perkara serta kirim SP2HP secara bertahap.

Diketahui Yeni Elfera telah berdamai dengan Fahri Nasution dengan alasan masih mempunyai hubungan keluarga dan tidak keberatan lagi. Yeni Elfera juga telah mencabut pengaduan dan BAP nya dengan alasan sudah berdamai serta keberatan kalau pengaduannya dilanjutkan.

“Rencana tindak lanjut, penyidik akan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan pengaduan Yeni Elfera demi hukum dengan alasan keadilan restoratif,” papar Kapolres.

Hasil kunjungan Tim Ombudsman Perwakilan Sumut berkesimpulan pengaduan Yeni Elfera yang menyatakan penanganan kasusnya berlarut larut adalah tidak benar karena penyidik sudah melakukan tahapan proses lidik, proses sidik sesuai yang diatur KUHAP/Perkap.

Tim Ombudsman kemudian menunggu laporan resmi dari penyidik terkait perkembangan pengaduan itu. (Nurhakim sitanggang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *