IMG-20240501-WA0019

Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi Seharga Rp300 Juta

IMG-20240409-WA0076

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Upaya penyelundupan satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh polisi di Banjarmasin. Seorang pria asal Sidoarjo bernama Marda Putra Garneca Tunggal ditangkap di Jalan Gubernur Soebarjo depan Pasar THR Kelurahan Telaga Biru, pada Selasa (12/9/2023) malam.

IMG-20240227-124711

Bukan hanya satu ekor, polisi menemukan empat Bekantan dan empat Berang-berang yang disimpan dalam kotak bekas buah lengkeng. Selain itu, juga ditemukan seekor burung Kasturi raja yang diselundupkan oleh Marda. Diperkirakan, nilai satwa tersebut mencapai Rp300 juta di pasaran gelap.

Marda ditangkap setelah dicurigai saat menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih yang dikemudikan oleh rekannya, M. Hafis Ansori. Polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan satwa dilindungi hidup di dalam mobil tersebut.

Marda dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal-usul satwa-satwa tersebut, serta jaringan penyelundupan yang digunakan oleh Marda.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keberlangsungan hidup satwa-satwa dilindungi di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga menekankan perlunya kebijakan yang lebih ketat untuk mencegah perburuan liar dan perdagangan satwa dilindungi di dalam dan luar negeri. (gunawan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *