Medan, TRIBRATA TV
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya, didampingi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap, menerima bantuan kemanusiaan berupa Rp1 miliar dan logistik dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bantuan tersebut diserahkan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, bersama Wakil Walikota Markarius Anwar di Posko Darurat Bencana Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (8/12/2025) malam. Bantuan ini diberikan untuk mendukung penanganan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda 18 kabupaten dan kota di Sumut.
Dalam pertemuan itu, Wagub Surya memaparkan kondisi terkini di 13 kabupaten dan 5 kota terdampak, di antaranya Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Langkat, Asahan, Serdang Bedagai, Kota Tebingtinggi, Nias, dan Kota Medan.
“Yang paling memprihatinkan ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Kota Sibolga, dan Mandailing Natal. Musibahnya cukup memprihatinkan, ada beberapa kecamatan dan desa yang sudah luluh lantak,” ujar Surya.
Hingga 8 Desember 2025, jumlah wilayah terdampak mencapai sekitar 420 desa dan kelurahan dengan total warga terdampak sekitar 1,5 juta jiwa. Potensi pengungsi diperkirakan lebih dari 10.000 kepala keluarga. Korban jiwa tercatat 338 orang meninggal dunia, 650 orang luka-luka, dan 138 orang masih dinyatakan hilang.
Total kerugian akibat bencana diperkirakan mencapai Rp16,57 triliun, mencakup kerusakan pada infrastruktur, pertanian, perumahan, peternakan, perkebunan, pendidikan, dan fasilitas kesehatan.
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan rasa haru dan keprihatinannya atas bencana yang terjadi di Sumut. Ia juga membawa salam dari Gubernur Riau dan menegaskan kedekatan hubungan kedua daerah.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









