Rokan Hulu, TRIBRATA TV
Polres Rokan Hulu membentuk 4 tim tanggap darurat sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung selama musim hujan.
Empat tim ini diresmikan dalam Apel Siaga Bencana Alam yang digelar Selasa (09/12/2025) di halaman Mako Polres Rokan Hulu yang dipimpin Kapolres, AKBP Emil Eka Putra.
Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari meningkatnya curah hujan di wilayah Rokan Hulu, laporan pemetaan daerah rawan bencana, serta Surat Perintah Kapolres terkait penetapan personel siaga. Pemerintah Daerah sebelumnya juga telah menetapkan status darurat bencana banjir dan tanah longsor sejak 25 November hingga 8 Desember 2025.
Sebanyak 278 personel gabungan dari Polres dan Polsek jajaran dikerahkan dan dibagi menjadi empat tim utama, yakni Tim Evakuasi/Rescue, Tim Kesehatan dan Trauma Healing, Tim Logistik, serta Tim Peralatan. Struktur ini dirancang untuk memastikan respons cepat, terukur, dan terkoordinasi apabila terjadi keadaan darurat di lapangan.
Dalam arahannya, Kapolres AKBP Emil Eka Putra menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dan pemahaman tugas setiap personel. Ia menekankan dua wilayah menjadi prioritas utama pemantauan, yaitu Kecamatan Rambah dan Bonai Darussalam, yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap banjir dan tanah longsor.
“Kita harus siap bergerak kapan saja. Setiap personel wajib memahami perannya secara detail agar tidak terjadi kebingungan saat situasi darurat terjadi,” ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembagian tugas dan penguatan koordinasi antar-tim. Seluruh personel kemudian ditempatkan dalam status standby on call dan siap digerakkan sewaktu-waktu apabila terjadi peningkatan debit air, longsor, atau bencana lain di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
Melalui pembentukan tim siaga ini, Polres Rokan Hulu menargetkan terwujudnya respons cepat terhadap kondisi darurat, terciptanya situasi kamtibmas yang tetap kondusif, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat selama musim hujan. (Samiono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









