Bawaslu Imbau Kepatuhan Kampanye di Sitaro: Aturan Ketat Demi Pemilu Damai

- Editorial Team

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Hendrols Tatengkeng, S.S kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye.

Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme kampanye pasangan calon kepala daerah.

Pentingnya ketertiban dalam kampanye ditekankan oleh Bawaslu mengingat pelanggaran yang masih ditemukan dalam pengawasan mereka, terutama terkait metode pertemuan terbatas. Bawaslu mengingatkan, kampanye bukan sekadar ajang mempromosikan pasangan calon, tetapi juga upaya menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat, ungkap Ketua Bawaslu.

Salah satu aturan penting yang ditekankan Bawaslu adalah larangan menghasut, memfitnah, serta menggunakan kekerasan dalam kampanye. Sesuai dengan Pasal 57 Peraturan KPU, kampanye harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab tanpa melibatkan penghinaan atau upaya adu domba.

BACA JUGA  Wakil Bupati Nias Hadiri Pelantikan PPK Kabupaten Nias

“Kampanye yang bersih dan damai menjadi landasan penting bagi suksesnya pemilu,” ujar perwakilan Bawaslu setempat, Selasa (8/10/2024).

Selain itu, Ketua Bawaslu juga mengingatkan pasangan calon untuk tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah atau tempat-tempat ibadah dan pendidikan untuk berkampanye. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas lembaga-lembaga publik dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Hendrols juga menyoroti pelanggaran sering terjadi, yang menjadi sorotan adalah penggunaan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan. Bawaslu menekankan bahwa setiap pasangan calon harus mematuhi ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga untuk menghindari tindakan pengrusakan atau pencabutan secara sepihak.

BACA JUGA  DPRD Sitaro Gelar RDPU, Anggaran Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang Dipertanyakan

Sanksi tegas juga mengintai bagi pasangan calon yang melanggar aturan kampanye. Bawaslu menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk potensi diskualifikasi pasangan calon. Hal ini penting untuk memastikan kompetisi yang adil.

Dalam suasana kampanye, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Hendrols Tatengkeng berharap masyarakat turut aktif dalam melaporkan pelanggaran yang ditemukan selama masa kampanye untuk menjaga integritas demokrasi.

Keberhasilan Pilkada 2024 di Siau Tagulandang Biaro sangat bergantung pada komitmen semua pihak dalam menjalankan kampanye yang damai, jujur, dan adil. Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, berjanji akan terus memantau jalannya kampanye dan mengambil tindakan yang diperlukan jika terjadi pelanggaran.

BACA JUGA  Sah, PDIP Usung Bobby - Aulia dalam Pilkada Medan

Dengan adanya imbauan tegas ini, Ketua Bawaslu berharap masyarakat Sitaro dapat menikmati pesta demokrasi yang bermartabat, bebas dari kecurangan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. “Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban demi pemilu yang bersih,” tutup Hendrols.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat
Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai
PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten
Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses
Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut
Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat
Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:11 WIB

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:42 WIB

Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB