Sitaro, TRIBRATA TV
Dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Hendrols Tatengkeng, S.S kembali menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye.
Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme kampanye pasangan calon kepala daerah.
Pentingnya ketertiban dalam kampanye ditekankan oleh Bawaslu mengingat pelanggaran yang masih ditemukan dalam pengawasan mereka, terutama terkait metode pertemuan terbatas. Bawaslu mengingatkan, kampanye bukan sekadar ajang mempromosikan pasangan calon, tetapi juga upaya menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat, ungkap Ketua Bawaslu.
Salah satu aturan penting yang ditekankan Bawaslu adalah larangan menghasut, memfitnah, serta menggunakan kekerasan dalam kampanye. Sesuai dengan Pasal 57 Peraturan KPU, kampanye harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab tanpa melibatkan penghinaan atau upaya adu domba.
“Kampanye yang bersih dan damai menjadi landasan penting bagi suksesnya pemilu,” ujar perwakilan Bawaslu setempat, Selasa (8/10/2024).
Selain itu, Ketua Bawaslu juga mengingatkan pasangan calon untuk tidak memanfaatkan fasilitas pemerintah atau tempat-tempat ibadah dan pendidikan untuk berkampanye. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas lembaga-lembaga publik dan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Hendrols juga menyoroti pelanggaran sering terjadi, yang menjadi sorotan adalah penggunaan alat peraga kampanye yang tidak sesuai aturan. Bawaslu menekankan bahwa setiap pasangan calon harus mematuhi ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga untuk menghindari tindakan pengrusakan atau pencabutan secara sepihak.
Sanksi tegas juga mengintai bagi pasangan calon yang melanggar aturan kampanye. Bawaslu menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk potensi diskualifikasi pasangan calon. Hal ini penting untuk memastikan kompetisi yang adil.
Dalam suasana kampanye, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Hendrols Tatengkeng berharap masyarakat turut aktif dalam melaporkan pelanggaran yang ditemukan selama masa kampanye untuk menjaga integritas demokrasi.
Keberhasilan Pilkada 2024 di Siau Tagulandang Biaro sangat bergantung pada komitmen semua pihak dalam menjalankan kampanye yang damai, jujur, dan adil. Bawaslu, sebagai lembaga pengawas, berjanji akan terus memantau jalannya kampanye dan mengambil tindakan yang diperlukan jika terjadi pelanggaran.
Dengan adanya imbauan tegas ini, Ketua Bawaslu berharap masyarakat Sitaro dapat menikmati pesta demokrasi yang bermartabat, bebas dari kecurangan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. “Mari bersama menjaga keamanan dan ketertiban demi pemilu yang bersih,” tutup Hendrols.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









