IMG-20240501-WA0019

Rugikan Distributor Beras Ratusan Juta, Ibu Muda di Merangin Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai Polres Merangin pada Kamis (7/09/2023) sekira pukul 09.00 Wib, mengamankan seorang ibu muda dengan inisial SY (30) yang merupakan warga Dusun Sungai Tebal Desa Nilo Dingin Kecamatan Lembah Masurai Kabupaten Merangin.

IMG-20240227-124711

SY diamankan berdasarkan laporan polisi dari korban yakni Suparto (51) yang merupakan warga Rt 01 Rw 01 Dusun 1 Desa Tanjung Anom Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

Peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu (02/10/2021) sekira pukul 15.00 Wib, dimana tersangka SY menghubungi korban melalui Hand Phone (HP) dengan maksud memesan beras kepada pelapor sebanyak 7 ton. Setelah beras dikirim beserta nota pengiriman dan diterima oleh tersangka kemudian tersangka tidak membayarkan uang hasil penjualan beras tersebut. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp360.000.000.

Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa sebelumnya pada Senin (14/08/2023) pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya peristiwa penipuan dan atau penggelapan.

Setelah mendapat laporan tersebut selanjutnya Kapolsek memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan perihal laporan tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan fakta adanya unsur tindak pidana, sehingga tersangka langsung diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ya sebelumnya kami dapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dan berdasarkan laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan kami menemukan adanya unsur pidana, sehingga tersangka langsung kami amankan. Namun demikian kami tetap membuka peluang bagi kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian, “ujar Kapolsek.

Akibat perbuatan tersebut tersangka harus mendekam disel tahanan Polsek Lembah Masurai karena telah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Fitri/ Azan Firdaus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *