Soal TKS RSUD Labuhanbatu, DPRD Tak Tahu Kewenangan Komisi Berapa

IMG-20240409-WA0076

DPRD Labuhanbatu Diduga Buang Badan Saat Dikonfirmasi Terkait TKS

Rantauprapat, TRIBRATA TV

IMG-20240227-124711

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu diduga buang badan saat dikonfirmasi terkait permasalahan yang dialami tenaga kerja sukarela (TKS) Labuhanbatu.

Ponimin, anggota Komisi IV DPRD Labuhanbatu mengatakan permasalahan itu bukan ditangani komisinya. “Itu masuk ranah Komisi I dek,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).

“Terkait masalah kepegawaian atau Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) pada RSUD Rantauprapat itu masuk mitra kerja komisi I, kalau Komisi IV lebih ke dalam pelayanan pada RSUD Rantauprapat,” tambahnya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Labuhanbatu, Syauqon Hilali Nur Ritonga mengaku hal itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan Komisi I.

BACA JUGA  Garda Muda Tapanuli Utara Dukung Pendirian Untara

“Kamu kan tanya saya sebagai ketua komisi I, saya jawab itu tidak wilayah saya, Kalau kamu tanya aku pribadi, tentu saya cari tau dulu problemnya hari ini, baru bisa saya tanggapi,” balasnya melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menambahkan segala sesuatu yang berkaitan dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Rantauprapat masuk sebagai mitra Komisi IV DPRD Labuhanbatu.

“Dan terkait masalah seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), itu wilayah RSUD Rantauprapat dan Dinas Kesehatan terkait masalah pemberkasan. Jadi RSUD dan Dinas Kesehatan masuk kedalam mitra kerja Komisi IV DPRD Labuhanbatu,” tambahnya.

BACA JUGA  Kalapas Kelas I Medan Diserahterimakan

Kedua komisi ini pun mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi persoalan itu.

Diketahui TKS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat yang mengabdi kurang lebih 12 tahun resah karena terancam tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Hal itu didasarkan pada surat pemberitahuan yang dikeluarkan Bupati Labuhanbatu No. 800/4022/BKPP-III/2022 tertanggal 15 Agustus 2022 perihal Pendataan Tenaga Non Asn di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Salah satu poin dalam surat pemberitahuan tersebut bertuliskan Harus berstatus tenaga honorer kategori II (TH K-2) yang terdaftar dalam database badan kepegawaian Negara dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

BACA JUGA  HUT Polwan ke-74, Polrestabes Medan Bagikan Paket Sembako

Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Labuhanbatu Zainuddin Siregar, Selasa (06/09/2022) mengatakan permasalahan ini harusnya ditanyakan langsung pada OPD-nya.

“Yang bisa dimasukkan ke dalam data base Badan Kepegawaian Daerah yakni yang gajinya dikeluarkan oleh APBD atau APBN. Untuk beberapa orang TKS pada RSUD Rantauprapat saya tidak tau ada gajinya atau tidak, silahkan tanyakan pada OPD nya,” suruhnya.

Sayangnya Direktur dan Wakil Direktur RSUD Rantauprapat tidak bisa dikonfirmasi karena sedang tidak ada di tempat dan sedang rapat, Rabu (07/09/2022) siang. (Doni Syahputra)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *