Polsek Samalantan Hadiri Pertemuan Rembuk Stunting Desa Samalantan

IMG-20240409-WA0076

Bengkayang, TRIBRATA TV

Upaya pencegahan dan penanganan stunting di Desa Samalantan Kabupaten Bengkayang, Kalbar, mulai digalakkan. Karena itu, pada Rabu (7/9/2022) pagi Pemerintah Desa Samalantan mengadakan pertemuan rembuk pencegahan dan penanganan stunting.

IMG-20240227-124711

Stunting adalah permasalahan yang menjadi atensi pemerintah atas surat perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat perihal pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Daerah: Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota (Kecamatan), Desa/Kelurahan.

“Surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor : 322/BAPEDA/ TAHUN 2022 juga mendasari rembuk Stunting”, ujar Sawaji, Sekretaris Desa.

Pertemuan dihadiri Paran, Sekcam Samalantan, Ketua BPD Paulus Mardiono, Pendamping Desa Endangwati dan bidan desa Seselia Ina. Para kader dari lima posyandu di Desa Samalantan dan para tokoh juga diundang.

Kapolsek Samalantan Ipda Nusantara Sembiring memerintahkan PS. Kanit Binmas Aipda Parmin menghadiri kegiatan itu.

Ketua BPD Paulus Mardiono mengungkapkan data sementara warga Desa Samalantan yang terindikasi stunting berjumlah 83 orang. Namun “Angka ini masih bisa berubah,” ujarnya.

Adhitiyan Siti Pradihesti yang akrab disapa Tiyan Nutrisionis dari Puskesmas Samalantan hadir sebagai nara sumber. “Stunting adalah suatu kondisi gagal tumbuh (pada usia balita) disebabkan oleh kurang asupan gizi secara kronis dalam jangka waktu panjang. Asupan gizi perlu diperhatikan sejak 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan)” ujar Tiyan.

Upaya pencegahan stunting perlu dilakukan pada usia remaja putri. Pemahaman ini sangat penting, agar mencegah perkawinan diusia dini. Setelah memasuki usia pernikahan dan sebagai ibu hamil. “Yntuk sekarang dianjurkan 6 kali USG kandungan”, tutur Nutrosionis Tiyan.

Pemenuhan gizi bayi dan masa balita sangat diperlukan untuk cegah stunting. Ditambahkannya perlunya anak mengikuti pendidikan anak usia dini (Paud).

Siklus kembali ke remaja putri lagi dengan mengenalkan resiko kehamilan bagi pernikahan usia dini.

Ia mengungkapkan, kondisi stunting bisa dilihat dari pertumbuhan dan perkembangan anak yang tidak sesuai umurnya.

Indikasi tersebut bisa dilihat di kartu KMS (Kartu Menuju Sehat) yang diberikan oleh bidan sejak bayi lahir.

Menindaklanjuti pesan Kapolsek, Aipda Parmin menyatakan perlu dapat data anak yang terindikasi stunting. “Apabila dari Polres Bengkayang atau Polsek Samalantan melakukan baksos, merekalah yang kami utamakan (Untuk menerima bantuan)”, ujar Parmin.

Disamping itu PS. Kanit Binmas juga mensosialisasikan stop pungutan liar (pungli). Ia juga mengingatkan kepada perangkat desa mengenai Pergub Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang tata cara mengolah lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

Mengakhiri sambutannya, Aipda Parmin mengingatkan tentang penggunaan media sosial dengan bijak. “Hindari perundungan / bullying dan ujaran kebencian”,tegasnya.

Ia menyampaikan beberapa minggu terakhir Polsek Samalantan masuk ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi tentang tata tertib berlalu lintas dan mengajak peserta rembuk untuk optimalisasi penggunaan helm SNI. (Rinto Andreas/r)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *