Palembang, TRIBRATA TV
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S, memimpin serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat jajaran Polda Sumsel di Lapangan Tenis Indor Paakri Palembang, Senin (9/8/2021).
Dalam arahannya Kapolda mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama atas inovasi dan dedikasinya selama mengabdi di Polda Sumsel serta kesuksesan di tempat baru.
“Kepada pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan dengan situasi di tempat kerjanya, sehingga dapat melaksanakan tugas lebih giat dan semangat dalam melayani masyarakat ditengah menghadapi pandemi Covid 19,” ucapnya.
Sejumlah pejabat yang diserah terimakan Dirreskrimsus Polda Sumsel dari Kombes Pol Anton Setiyawan kepada Kombes Pol. Muhammad Barly Ramadhany yang sebelumnya Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Bareskrim Polri.
Posisi Anton Setiyawan bergeser menjadi Kasubdit I Ditpidter Bareskrim Polri.
Irwasda Sumsel resmi dijabat Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menggantikan Kombes Pol Indra Gautama yang ditugaskan ke BNN. Ulung Sampurna sebelumnya menjabat Kapolrestabes Bandung Polda Jabar.
Sedangkan jajaran Kasatwil, Kapolres Pagar Alam AKBP Arief Harsono yang sebelumnya menjabat Kabagbinopsnal Dit Lantas Polda Sumsel, menggantikan AKBP Dolly Gumara yang bergeser menjadi Kabag RBP Rorena Polda Sumsel.
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto yang sebelumnya menjabat Advokat Madya Divkum Polri menggantikan AKBP Alamsyah Pelupessy yang bergeser menjadi Kapolres Muba menggantikan AKBP Erlin Tangjaya yang mendapat promosi menjadi Wadirbinmas Polda Sulsel.
Kemudian Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha yang sebelumnya menjabat Kanit V Subdit IV Ditti pidkor Bareskrim Polri menggantikan AKBP Zulkarnain Harahap yang menduduki pos baru Wadirresnarkoba Polda Jambi.
Kemudian Kapolres OKU dijabat AKBP Danu Agus Pramono yang sebelumnya menjabat Stafnis Pol pada KJRI Penang Malaysia, menggantikan AKBP Arif Hidayat Ritonga yang diangkat menjadi Kabag Wassidik Dit Reskrimsus Polda Sumsel.
Penggantian itu sesuai dengan Telegram Kapolri Nomor : ST/1508/VII/KEP/2021 tertanggal 26-07-2021. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









