IMG-20240501-WA0019

Kepergok Ambil Kayu di Hutan Produksi, Kades Nalo Baru Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Merangin Jambi,terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

IMG-20240227-124711

Kepolisian dari Satreskrim Polres Merangin dan Polsek Tabir Ulu amankan pelaku ketika berusaha membawa kayu yang diduga kuat hasil curian dari Kawasan Hutan Produksi yang terletak di wilayah Desa Tanjung Putus Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, Jambi.

Oknum Kades Nalo Baru Kecamatan Nalo Rantan bernama Thamrin itu ditangkap saat petugas sedang patroli di Kawasan Hutan produksi. Thamrin diduga terlibat ilegal logging. Saat itu petugas melihat tumpukan kayu di tepi jalan hendak dimuat ke 3 mobil dump truk dan melihat oknum kades berada dilokasi. 

Melihat kayu hendak dibawa keluar Kawasan Hutan produksi, petugas kemudian menyergap kepada oknum kepala desa bersama anak buahnya. Saat dilakukan penggerebekan, Kades berusaha kabur ke dalam hutan, namun beberapa menit sembunyi akhirnya menyerahkan diri ke petugas. 

Thamrin diduga melakukan pencurian kayu di kawasan hutan, yang ada di wilayah Rabir Ulu dan sekitarnya. Belum diketahui pasti sudah berapa kali aksinya. Namun untuk barang bukti 3 mobil dump truk, dua diantaranya bermuatan kayu berbentuk papan dan persegi serta sejumlah sepeda motor dibawa ke Mapolres Merangin Jambi untuk proses lebih lanjut.

Sementar Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata membenarkan pihaknya telah mengamankan 3 pelaku ilegal logging pada Selasa (07/09/2022) pada pukul 02.00 WIB.

“Oknum Kades Tamrin dan 2 rekannya telah diamankan di Polres Merangin, terkait dengan tindak pidana ilegal logging. Para pelaku dijerat dengan pasal 88 ayat 1 UU No 18 Tahun 2013 dengan ancaman 5 tahun penjara,”ujar Kapolres. (Fitri/ Azan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *