IMG-20240501-WA0019
Hukum  

PTUN Medan Tolak Seluruh Gugatan Mantan Kades Hilimbana Sogaeadu

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menerbitkan putusan atas Perkara Nomor 54/G/2022/PTUN.MDN terkait gugatan Arosokhi Fakho, mantan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias lawan Bupati Nias selaku Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Selasa (06/09/2022).

IMG-20240227-124711

Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut dalam amar putusannya menyatakan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp567.400.

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, tindakan Tergugat dalam hal ini Bupati Nias menerbitkan Keputusan Bupati Nias Nomor 141/25/K/TAHUN 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Arosokhi Fakho dari jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias tanggal 10 Februari 2022 yang didasarkan atas hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias yang ditindaklanjuti dengan teguran tertulis dari Camat Sogaeádu.

Gugatan Arosokhi Fakho kepada Bupati Nias ini berawal dari Keputusan Bupati Nias yang memberhentikan Arosokhi Fakho dari jabatan Kepala Desa Hilimbana Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias pada 10 Februari 2022.

Atas keputusan tersebut Arosokhi Fakho mengajukan gugatan di PTUN Medan.

Bupati Nias kemudian memberikan kuasa kepada personil Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias untuk mewakili dalam mengikuti proses persidangan yang dilaksanakan secara hybrid (off line dan on line).

Proses persidangan perkara tersebut dilaksanakan sejak 31 Mei 2022 dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat. Tergugat melalui kuasanya juga menyampaikan Jawaban, Duplik dan Bukti Surat, Saksi dan Konklusi (kesimpulan) sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Putusan PTUN Medan tersebut sekaligus menjawab keputusan Bupati Nias memberhentikan Arosokhi Fakho sudah sesuai prosedur dan kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. (F/Lase)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *