PPDB SMAN 1 Kotabumi Lampung Utara Tak Fair

- Editorial Team

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, TRIBRATA TV

Terkait adanya calon siswa SMAN 1 Kotabumi, Lampung Utara Provinsi Lampung yang ditolak pihak sekolah kendati jarak rumahnya dekat dibanding calon siswa yang diterima, seorang guru SMAN 1 membenarkan hal itu.

Hal ini diketahui dari rekaman suara yang dimiliki Iwan Setiawan orang tua calon siswa yang ditolak SMAN 1 Kotabumi saat bicara dengan guru tersebut, Kamis (8/7/2021).

”Ya dekat rumah pak Iwan lah, dari pada mereka,” ungkap oknum guru tersebut kepada Iwan.

Oknum guru itu juga menyarankan agar Iwan dapat mengukur kembali jarak rumahnya ke SMAN 1 Kotabumi melalui google Maps.

”Coba diukur kembali pakai google Maps, lalu screenshot. Buat pegangan bukti-buktinya,”tukasnya.

Untuk diketahui, Iwan Setiawan merupakan suami dari Fitra Liana yang juga ayah dari calon siswa yang ditolak di SMAN 1 Kotabumi berinisial PM.

Diberitakan sebelumnya banyak kejanggalan, proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di SMAN 1 Kotabumi, kabupaten Lampung Utara.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan,Fitra Liana (42) salah satu orang tua calon murid di SMAN 1 Kotabumi yang kecewa terkait proses PPDB jalur zonasi.

BACA JUGA  Kapolres OI Kunjungi Keluarga Alm Firullazi yang Tewas di Lampung Utara

”Rumah saya ini lebih dekat dari salah satu murid yang diterima berinisial ZA. Ini kan parah mas, bagaimana pihak panitia itu mengukur jaraknya,”kata Fitra.

Fitra menjelaskan, alamat rumahnya berada di Jalan M. Tohir, Gg Anugerah, kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Namun anaknya tidak diterima oleh SMAN 1 Kotabumi.

”Sementara, alamat rumah anak yang diterima menjadi murid di SMAN 1 Kotabumi berinisial ZA itu terletak di Jalan Kenari, Gg M.Zen, kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, lebih jauh dari rumah saya,”ungkapnya.

”Cukup kalian tau, alamat rumah anak yang diterima itu berada tepat disebelah rumah kepala sekolah (Kepsek) SMAN 1 Kotabumi, Drs. H. Aruji Kartawinata. Silahkan kawan-kawan media cek langsung ke lapangan,” paparnya.

Masih Fitra, dia menjelaskan, saat proses penerimaan murid, tepatnya pada Kamis (17/6/2021) sekira pukul 11: 30 WIB, nama anak yang berinial ZA sempat hilang.

BACA JUGA  Tanpa Sebab Dimassa, Keluarga Kepala Pekon Melapor ke Polres Pringsewu

”Nama anak itu sempat hilang sementara nama anak saya masih ada. Sorenya, nama anak saya juga ikut hilang. Yang jelas nama anak itu duluan yang hilang mas. Lalu, pada Senin (21/6/2021) malam, nama anak tersebut timbul kembali dan terima oleh pihak SMAN Kotabumi,” terangnya.

”Bicara IPA ataupun IPS, anak saya dan anak yang diterima itu sama-sama daftar jalur zonasi di IPA,”jelasnya.

Atas peristiwa yang dialaminya, Fitra meminta pihak-pihak terkait untuk dapat menindaklanjuti persoalan tersebut.

”Saya minta kepada bapak Gubernur, Ombudsman perwakilan provinsi Lampung, Kepala Disdikbud Lampung dan para anggota DPRD kabupaten Lampung Utara untuk dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini agar terang benderang dan tidak terulang dikemudian hari,” harapnya.

”Jangan sampai dibiarkan hal-hal semacam ini, ini sangat menciderai dunia pendidikan di Lampung Utara, Kepsek dan pihak panitia SMAN 1 Kotabumi harus diberi sanksi yang tegas,” pungkasnya.

Saat tim media ini melakukan penelusuran dilapangan, ternyata benar anak yang diterima di SMAN 1 Kotabumi berinisial ZA lebih jauh jarak rumahnya dibandingkan dengan rumah calon siswa yang tidak diterima.

BACA JUGA  Serap Aspirasi Masyarakat, Bupati Pringsewu Gelar Ngopi Serasi

Dan juga benar posisi rumah ZA tepat berada disamping rumah Kepsek SMAN 1 Kotabumi, Drs. H. Aruji Kartawinata.

Sampai berita ini diturunkan Kepala sekolah dan panitia PPDB jalur Zonasi SMAN 1 Kotabumi belum dapat dikonfirmasi.

Sementara, Kepala dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar dihubungi melalui telepon pribadinya dengan nomor +62821*****777 sedang tidak aktif. (Tim)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Berita Terbaru