Bengkayang, TRIBRATA TV
Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diberbagai daerah di Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Bengkayang, saat ini sangat memerlukan perhatian serius dari pemerintah serta aparat keamanan. Seperti pertambangan ilegal di Desa Tiga Desa Kecamatan Bengkayang.
Sebelumnya Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis pada bulan Maret lalu dalam rapat koordinasi penanggulangan kasus PETI di Aula Polres Bengkayang mengakui hal ini ini jadi perhatian serius mengingat adanya laporan dari masyarakat langsung ke Kapolri.
Karenanya ia minta persoalan PETI menjadi atensi bersama Polri, TNI, DPRD dan seluruh stakeholder di Kabupaten Bengkayang.
Meski sudah beberapa kali disambangi petugas bahkan beberapa pelakunya sudah ada yang ditangkap, aktivitas PETI di daerah ini seperti tak menimbulkan efek jera bagi para cukong dan pemodal besar, untuk terus merusak lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA).
Pada Rabu (7/7/2021) Tim Investigasi TRIBRATA TV dan KLTV Indonesia menelusuri dengan mendatangi lokasi PETI di Desa Tiga Desa Kabupaten Bengkayang. Tim menemukan beberapa titik lokasi sedang melakukan aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat jenis exavator.
Lokasi pertambangan ilegal ini sangat dekat dengan rumah-rumah warga bahkan juga berdampingan dengan rumah kepala desa setempat.
Tim berusaha menemui seorang pelaku penambang PETI berinisal A dan pemilik beberapa unit excavator di kediamannya di Desa Tiga Desa tapi A sepertinya menghindar.
Hingga saat ini,seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Bengkayang khususnya di Desa Tiga Desa masih berjalan dengan lancar dan aman, tanpa ada tindakan tegas aparat dan pemerintah daerah. Belum ada tindakan penertiban dan upaya serius dalam mencarikan solusi terbaik bagi pekerja PETI dan mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah. (Tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









