Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Pencalonan Pasangan calon
(Paslon) Syahrial – Waris (Salwa) diperhelatan Pilkada Kota Tanjungbalai terancam dibatalkan. Pasalnya berkas dua partai pendukungnya masing – masing Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Berkarya dinilai bermasalah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan kepada para awak media diruangannya, Sabtu (6/9/2020) membenarkan adanya hal tersebut.
Menurutnya, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai itu diketahui pencalonannya terancam setelah mereka mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai pada Jumat (4/9/2020).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak semua dokumennya kami terima. Ada dua dokumen yang kami kembalikan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap
dua dokumen tersebut, kata Luhut, pihaknya menemukan dua permasalahan dimana formulir B1 KWK atau formulir dukungan parpol dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak menyertakan yang asli hanya menggunakan foto copy.
Sedangkan untuk Partai
Berkarya dibawah kepemimpinan Muhammad Tahan Sitorus di Tanjungbalai, permasalahannya terletak diberkas B- KWK atau surat pernyataan pencalonan namun partai tersebut tidak terdaftar di Sipol.
“Jadi intinya pasangan Salwa ini
harus menyerahkan kembali kelengkapan dokumen itu. Jadwal pengembaliannya terakhir
besok, Minggu (6/9/2020) hingga pukul 00:00 Wib.Seandainya berkas dokumen itu tidak dikembalikan maka pasangan Syahrial – Waris atau Salwa tidak bisa mencalon sebagai bakal paslon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai,” pungkasnya. (Eko)