OKI, TRIBRATA TV
Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolres OKI dan Kasatreskrim Polres OKI, serta pelantikan Kapolsek Kayuagung menyusul mutasi jabatan di lingkungan Polda Sumatera Selatan, Sabtu (9/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung khidmat itu dipimpin Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto.
Dalam rotasi tersebut, Kompol Hamsal, S.H., M.H. resmi menjabat Wakapolres OKI menggantikan pejabat sebelumnya. Sebelum bertugas di Polres OKI, Hamsal menjabat Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Sementara itu, jabatan Kasatreskrim Polres OKI kini dipercayakan kepada Iptu M. Raka Dwi Darma, STrK., S.I.K., M.M. yang sebelumnya bertugas di lingkungan Spripim Polda Sumsel.
Adapun AKP Azwan, S.H., M.H. dilantik sebagai Kapolsek Kayuagung setelah sebelumnya menjabat Kapolsek Baturaja Timur Polres OKU.
Di sisi lain, sejumlah pejabat Polres OKI juga mendapat penugasan baru. Kompol Harsono, S.H., M.M. dimutasi sebagai Kasubbagkonbangta Bagfaskon Rolog, sedangkan AKP Teguh Prasetyo, S.I.K., M.H. mendapat amanah baru sebagai Wakasatresnarkoba Polrestabes Palembang.
AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk menjaga kesinambungan pembinaan karier serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Mutasi adalah hal yang lumrah dalam organisasi Polri sebagai bentuk penyegaran dan pengembangan karier personel. Saya berharap pejabat yang baru dapat segera menyesuaikan diri dan bekerja secara profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pejabat lama dan personel yang telah menyelesaikan masa pengabdian di Polres OKI.
“Terima kasih atas dedikasi dan loyalitas selama bertugas. Semoga pengalaman dan pengabdian yang telah diberikan menjadi bagian dari kontribusi terbaik untuk institusi Polri,”katanya. (Udin Nasution)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









