IMG-20240501-WA0019

Menjadi Korban UU ITE, Asrul Berterima Kasih kepada KJJT

IMG-20240409-WA0076

Surabaya, TRIBRATA TV

Kasus jurnalis Makasar Muhammad Asrul yang terjerat undang-undang ITE pada tahun 2019 lalu, mendapat dukungan dan perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya organisasi pers Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT).

IMG-20240227-124711

“Kami sangat tersentuh oleh perhatian dan kebaikan KJJT. Semoga Allah SWT selalu memberkati rekan-rekan jurnalis di jawa timur,” ujar Asrul Sabtu (4/9/2021).

Asrul yang sempat dipenjara karena karena karya tulisnya ini, mengucapkan terima kasih banyak telah mendapat perhatian dari KJJT. “Saya di masa-masa sulit ini, mendapat bantuan biaya akomodasi perjalanan untuk menghadiri sidang di pengadilan,” kata Asrul.

Masih kata Asrul, jarak Pengadilan Negeri Polopo dari rumahnya harus ditempuh naik bus yang membutuhkan 8 jam perjalanan. Itu harus Asrul lakukan setiap minggu menjelang sidang. Biaya perjalanan Rp400.000 untuk pulang pergi (PP). 

“Perhatian rekan-rekan Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) sangat berharga untuk saya. Setiap minggu saya mendapat bantuan biaya perjalanan dari KJJT melalui rekening saya. Hati saya dipenuhi dengan rasa syukur. Terima kasih untukmu KJJT dari lubuk hati yang terdalam saya,” ucap Asrul.

Ketua Umum KJJT S. Ade Maulana kepada wartawan menyampaikan, KJJT merupakan wadah kepedulian atas nasib jurnalis di seluruh Indonesia.

“Seperti rekan Asrul terpenjara karena karya tulisnya yang mengungkap dugaan kasus korupsi, ia harus mengalami banyak cobaan dan kesulitan,” ujar Ade, Sabtu (4/9/2021).

Belum lagi cobaan keluarga rekan Asrul di masa sulitnya. Asrul harus menerima nasib ditinggal istri dan harus jauh dari anaknya. 

“Tulisannya juga berimbas hancurnya rumah tangga dan ekonomi kehidupan keluarga Asrul selama di dalam jeruji besi,” ungkapnya.

Masih kata Ade, karenanya KJJT mengajak rekan-rekan seprofesi di seluruh tanah air untuk bersatu dan saling peduli sesama profesi. Suatu saat apa yang dialami Asrul bisa saja terjadi pada kita.

Menurutnya, memang sebuah risiko bagi seorang jurnalis, terancam terpenjara bahkan terbunuh karena karya tulisnya.

“Donasi peduli Asrul masih berjalan. Bagi rekan-rekan, kepedulian seprofesi sangat dinanti hingga Asrul mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Polopo,” ucap Ade.

Kasus tulisan tersebut membuat Asrul sempat ditahan selama 36 hari mulai 29 Januari 2020 sebelum akhirnya ditangguhkan. Koalisi Advokat untuk kebebasan Pers dan Berekspresi terbentuk untuk mengawal kasus Asrul yang ditangani Polda Sulsel. Koalisi terdiri dari SafeNet, Paku ITE, LBH Pers, LBH Makassar, AJI Pusat. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *