Puluhan Spanduk Tolak Klaim Tanah Adat Bertebaran di Sihaporas

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Puluhan spanduk bertuliskan penolakan atas klaim tanah adat dari pihak Lamtoras bertebaran dipasang di tiang dan pohon-pohon tinggi yang berada di seputaran kawasan Sihaporas, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

IMG-20240227-124711

Spanduk-spanduk itu dipasang dalam beberapa hari ini, dan pemasangan terbanyak terjadi pada Minggu (4/9/2022) sore.

Dua putra asli daerah Sipolha, yakni Rikkot Damanik dan Thamrin Damanik kepada wartawan, Minggu (4/9/2022) malam mengatakan, pemasangan spanduk-spanduk itu sebagai sikap dari keturunan Damanik Sipolha yang mengecam keras adanya pihak yang mengatasnamakan kelompok Lamtoras dengan mengklaim adanya tanah adat di Sihaporas, Kecamatan Sidamanik.

Bahkan, Thamrin Damanik mengatakan, mereka akan membuat pernyataan sikap tegas untuk menghempang adanya klaim tanah adat di Sihaporas.

Pernyataan sikap itu katanya, akan ditandatangani para keturunan Partuanon Damanik Sipolha dan masyarakat Sipolha, yang intinya menyatakan sikap bersama untuk menolak dengan keras, membantah dan tidak mengakui atas klaim atau upaya-upaya kelompok Lamtoras untuk mendapatkan pengesahan Sihaporas menjadi Tanah Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA), Hutan Adat serta Hak Ulayat dari pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun.

Ia beralasan di Bumi Habonaran Do Bona yaitu Simalungun tidak dikenal atau tidak ada yang namanya Tanah Adat/Ulayat. Selain itu unsur-unsur atau syarat-syarat Desa Sihaporas disahkan menjadi Tanah Adat bertentangan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.17/MenLHK/Serjen/kum.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.

Tambahnya, bahwa di bumi Habonaran do Bona yaitu Simalungun hanya dikenal Raja Marpitu. (rel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *