Makassar, TRIBRATA TV
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan terus menggencarkan operasi terpadu dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Operasi ini menyasar berbagai tindakan yang mengganggu ketertiban umum, terutama praktik pemerasan oleh kelompok atau organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu aktivitas dunia usaha.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan fokus utama dari operasi ini adalah memberantas oknum ormas yang melakukan pemerasan terhadap perusahaan.
“Premanisme yang diutamakan diberantas yaitu ormas yang memeras dan mengganggu perusahaan, karena dapat merugikan, bahkan menyebabkan usaha bangkrut dan hengkang dari Indonesia,” ujar Kombes Pol Didik di Makassar, Jumat (09/05/2025).
Selain itu, Kapolda Sulsel juga memberikan atensi khusus terhadap maraknya aksi geng motor yang meresahkan warga, khususnya di wilayah Makassar. Penegakan hukum terhadap geng motor akan dilakukan secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
“Penekanan beliau juga kepada geng-geng motor di wilayah Makassar, yang harus dilakukan penegakan hukum,” tambah Kombes Didik.
Polda Sulsel memastikan hadir 24 jam untuk memberikan rasa aman. Operasi ini menyasar berbagai lokasi yang berpotensi menjadi tempat praktik premanisme, seperti pasar, terminal, pelabuhan, stasiun, kawasan parkir liar, dan wilayah pemukiman yang sering dikeluhkan masyarakat.
Melalui operasi ini, Polda Sulsel berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta menciptakan suasana yang kondusif bagi dunia usaha di wilayah Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan premanisme yang merugikan. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









