Balikpapan, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal (illegal mining) yang terjadi Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jum’at (2/9/2022) kemarin.
“Petugas mengamankan 2 pelaku masing-masing MA dan SO,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Minggu (4/9/2022).
Ilegal minning itu berada di Jalan Poros Balikpapan Samarinda Km.48 Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Selain menangkap dua tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa dua unit Excavator jenis PC 210 dan tumpukan batu bara di Pit,” ungkap Yusuf.
Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, Polda Kaltim tidak akan main-main dalam menindak penambangan ilegal. Dampak dari ilegal mining ini sangat buruk bagi lingkungan dan masyarakat.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan Jo pasal 55, pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Rp100 miliar,” tegas Kombes Yusuf Sutejo. (Humas/Dege)