Dugaan Bangunan Bermasalah di Jalan Tuasan, Anggota DPRD Medan Berang

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Dugaan bangunan bermasalah serta plang SIMB tidak sesuai kondisi fisik bangunan di Jalan Tuasan Gang Bersama, Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan akhirnya disorot Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Medan, Jumat (3/9/2021).

IMG-20240227-124711

Sorotan itu datang dari Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV Dedy Aksyari Nasution ST.

Anggota DPRD yang terbilang vocal ini kepada wartawan mengatakan merasa sangat malu kita di Propinsi Sumatera Utara ini karena bangunan yang melanggar tidak langsung ditindak.

“Diminta kepada Dinas PTSP, RTB dan Satpol PP agar sejalan untuk menegakkan Perda,” kata politisi dari Partai Gerindra itu.

Ia juga mengatakan agar jangan ada yang main mata dilapangan dalam hal pengawasan. “Jangan ada yang main mata dilapanganlah dalam hal pengawasan,” tegasnya.

Sebab kata Dedy fungsi tugas pengawasan ada di RTB dan Satpol PP agar melakukan tugas tupoksi yang tepat, karena jika tugas pengawasannya dilaksanakan hal tersebut tak terjadi.

“Dinas dan Satpol PP diminta agar melakukan pengawasan karena jika tugas pengawasannya dilaksanakan itu tidak akan pernah (pelanggaran) terjadi,” tegasnya.

Untuk itu, Dedy meminta agar masyarakat ataupun tim kontrol sosial membuat laporan resmi untuk bisa dirapatkan atau di RDP kan.

Sebelumnya, bangunan di Jalan Tuasan Gang Bersama, Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) diduga bermasalah dan plang SIMB tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan. Persoalan ini pun dikeluhkan warga sekitar.

Bangunan ini juga diduga menyalahi tata ruang sehingga mengurangi keindahan kota Medan. Bahkan bangunan toko dan hunian yang diduga SIMB bermasalah ini semakin menambah daftar maraknya bangunan liar di Kota Medan.

Sementara, orang yang melintas pun pasti melihat bangunan yang sedang tahap pengerjaan ini, dimana bangunan ini tidak sesuai dengan plang SIMB yang dipasang di lokasi.

Diduga keras hal itu disengaja dilakukan pengembang yang tak mengindahkan Perda Kota Medan No 03 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas peraturan daerah Kota Medan No 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.

Pengembang-pengembang “nakal” tersebut melakukan berbagai trik untuk mengelabui masyarakat yang berprofesi sebagai sosial kontrol agar tidak mudah mengidentifikasi pelanggaran yang sengaja diperbuat oleh mereka.

Dugaan sementara, kinerja Pemerintah Kota Medan juga dipertanyakan kenapa bisa berjalan bangunan yang menyalahi Perda Kota Medan tersebut.

Akibat bobroknya kinerja para oknum petugas Pemerintah yang bertugas untuk melakukan pengawasan dapat memicu bocornya pendapatan asli daerah dari sektor Retribusi dan Pajak Bumi dan Bangunan. (Bonni)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *