Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Sejumlah warga Desa Lobu Siregar I berunjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menuntut ganti rugi tanah mereka yang digunakan untuk pembangunan jalan lingkar Kecamatan Siborongborong atau Siborongborong Bypass, Senin (9/3/2026).
Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan hingga saat ini empat kepala keluarga (KK) belum menerima ganti rugi atas tanah untuk proyek yang dibiayai melalui APBN 2024 itu.
Salah seorang warga bermarga Sianipar mengatakan masyarakat telah beberapa kali berupaya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah. Mereka bahkan telah bertemu dengan Bupati Tapanuli Utara pada Maret dan Mei 2025. Namun saat itu, warga diarahkan untuk berkoordinasi dengan Wakil Bupati, tetapi hingga kini belum ada solusi yang diharapkan.
“Kami sudah beberapa kali menyurati pemerintah, bahkan sampai ke Kejaksaan Agung, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Kami hanya berharap tanah kami yang dipakai untuk pembangunan jalan lingkar Siborongborong ini bisa diganti rugi,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, suasana haru sempat terjadi ketika sejumlah ibu-ibu yang ikut dalam demonstrasi tidak mampu menahan tangis karena merasa sedih dan tertekan atas persoalan yang belum juga terselesaikan. Warga juga mengaku merasa ditindas dan mengalami intimidasi.
Selain itu, masyarakat mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan dalam pemberian ganti rugi. Mereka menyebutkan bahwa warga lain yang lahannya terdampak proyek tersebut telah menerima ganti rugi dengan harga yang bervariasi.
“Kami curiga mengapa yang lain bisa diganti rugi dengan harga yang berbeda-beda, sementara kami tidak mendapat apa-apa,” kata Sianipar.
Diketahui, proyek pembangunan jalan tersebut dimulai pada 2 Agustus 2024 dengan nilai kontrak sekitar Rp36 miliar yang bersumber dari APBN.
Menanggapi keluhan masyarakat, anggota DPRD Tapanuli Utara, Sabungan Parapat dari Partai PDIP, meminta empat kepala keluarga yang bersangkutan untuk menyerahkan dokumen atau berkas terkait kepemilikan tanah kepada DPRD.
“Supaya berkasnya diserahkan kepada kami, nanti akan kami rapatkan dan kami sampaikan kepada pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tapanuli Utara, Rudi Arifin Nababan, juga menyatakan pihaknya akan berupaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan kami akan sesegera mungkin membentuk pansus untuk hal ini.
“Kami akan menindaklanjuti keluhan ini. Silakan masyarakat menyampaikan surat resmi kepada kami agar ada dasar untuk membahasnya. Dalam proses pembahasan nanti, masyarakat juga boleh hadir untuk menyampaikan langsung tuntutannya,” kata Rudi.
Warga berharap DPRD Tapanuli Utara dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk melalui penganggaran pada APBD 2026, agar hak masyarakat atas tanah yang digunakan dalam proyek pembangunan jalan tersebut dapat dipenuhi. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








