Tokoh Masyarakat Sergai: Gubsu Harus Turun Tangan Selesaikan Pengembalian 320 Hektar Milik Warga

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

Tuntutan Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), berupa pengembalian lahan seluas 320 hektar yang berada di dalam eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Deli Minatirta Karya (DMK) di Dusun II Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi,Kecamatan Tanjung Beringin, yang sudah 29 tahun diperjuangkan hingga kini belum juga dikembalikan.

IMG-20240227-124711

Menurut tokoh masyarakat Kabupaten Sergai H.Bahrum Abbas,Kamis (1/9/2022), Gubernur Sumatera Utara diharapkan turun tangan membantu penyelesaian masalah masyarakat petani ini.

Ia menyakini Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mampu menyelesaikan masalah ini dengan memanggil semua pihak, terutama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, pihak berkompeten di Pemkab Sergai, Kepala BPN Sergai, Direktur PT. DMK Usiyanto dan perwakilan Kelompok 80 untuk didudukan bersama mencari solusi penyelesaiannya.

Konon lagi kata Bahrum Abbas, HGU PT.DMK seluas 499,2 hektar, dengan Sertifikat No.1 tahun 1992 sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.

“Ya sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu yang menyangkut tuntutan masyarakat petani kelompok 80 sehingga tidak berlarut-larut, kasihan masyarakat. Apalagi Presiden Jokowi secara tegas meminta Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto agar segera selesaikan semua masalah tanah dan sikat habis jika ada “mafia tanah”, ujar Bahrum.

Hal senada juga dikatakan Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Serdang Bedagai. M.Nur. Ia secara tegas meminta kepada semua pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumut untuk tidak segan-segan mengusut terhadap dugaan pelanggaran yang telah terjadi, selama HGU PT.DMK belum berakhir dan telah berakhir seperti alih fungsi lahan yang dilakukan oleh PT.DMK dari tambak udang menjadi kebun kelapa sawit. Diperkirakan perubahan itu dilakukan dari tahun 2003 lalu.

Selain itu, jaksa juga diminta untuk memeriksa pajak yang menjadi tanggung jawab PT.DMK.

“Masyarakat Sergai sangat mendukung kinerja Polisi dan Jaksa dalam mengusut pelanggaran yang diduga banyak terjadi di eks HGU PT.DMK, oleh karena itu jangan ragu dan takut untuk mengusutnya”, tegas M.Nur.

Selain itu, diduga kuat Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DMK tidak ada dan itu harus diusut oleh penegak hukum.(hakim sitanggang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *