SPBU 34.13501 Bolehkan Isi BBM Pakai Jerigen Plastik

IMG-20240409-WA0076

Jakarta, TRIBRATA TV

SPBU 34.13501 di Jalan Raya Condet Balekambang, Jakarta Timur didapati memperbolehkan mengisi BBM jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen plastik. Hal ini diketahui Rabu (31/8/2022) sekira pukul 04.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Tampak seorang operator SPBU yang mengaku bernama Iin Saputra sedang mengisi beberapa jerigen plastik. Hal ini sangat jelas sudah melanggar Undang-Undang Migas No 22 tahun 2021, bahkan dipertegas dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 bahwa jenis BBM khusus penugasan dilarang diperjualbelikan dengan menggunakan drum.

BACA JUGA  Kadin Batu Bara Segera Gelar Musda

Juga larangan membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.

Oknum petugas SPBU yang dikonfirmasi menyatakan apa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan manapun. “Tidak ada aturan yang melarang pak”, ujarnya.

BACA JUGA  Terkait Ijin Pertambangan Rakyat, LP3NKRI Buru Surati Gubernur Maluku

Dari pengamatan, hampir setiap malam tindakan penjualan Pertalite dengan menggunakan jerigen plastik dilakukan.

Sementara salah seorang management SPBU 34.13501 menyampaikan pihak management sudah sering kali mengingatkan agar operator tidak melakukan pelanggaran apapun.

“Pada intinya pihak kantor atau perusahaan udh gk kurang2 melarang memang itu gk beleh opratornya aja yg Bandel…🙏” tulis manajemen bernama Radi dalam pesan WA nya. (tim)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *