Medan, TRIBRATA TV
Seorang kurir sabu-sabu, bernama M Rizal (34) warga Kota Pantun Labu Aceh Utara, tak berkutik saat diamankan personil Direktorat Resnarkoba Sumatera Utara, di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi pada Kamis (26/8/2021) malam lalu.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan itu. Tersangka ditangkap berkat informasi masyarakat tentang seorang pria bernama Wanda yang dapat menyediakan sabu-sabu. “Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” kata hadi Selasa (31/8/2021).
Kemudian petugas melakukan undercover atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi yang menyamar tersebut menghubungi Wanda untuk memesan sabu.
“Anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan,” ucap Hadi.
Setelah negosiasi, lanjutnya, akhirnya sepakat transaksi di kawasan Kota Tebing Tinggi. “Tim duluan datang ke lokasi, untuk menunggu target,” ujar dia.
Setelah ditunggu, sebut dia, target operasi datang mengendarai mobil avanza BK 1151 PN. Tapi, sambung dia, target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhannya bernama M Rizal.
“Yang mengantar sabu itu orang suruhannya,” kata Hadi.
Setelah memperlihatkan pesanan, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung menyergap
“Barang bukti yang berhasil disita berupa 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk daguanyin dan 5 bungkus merk guanyingwan yang diduga sabu-sabu, dengan total diperkirakan 10 kg,” jelasnya.
Tersangka sendiri, sebut Hadi, disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah dia.
Pihak Ditresnarkoba Poldasu masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar tersangka bernama Wandan dan pria warga Kota Tanjung Balai. (Red)