Sial, Hendak Konsumsi Sabu, Pria ini Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

LMS alias L (22) tak berkutik saat ditangkap personel Polres Sibolga karena kedapatan memiliki sabu. Nelayan ini ditangkap di Jalan Sisingamaraja Sibolga, Sumatera Utara pada Kamis (20/8/2020) dinihari.

IMG-20240227-124711

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2020), menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui ada seseorang memiliki sabu sedang berada di sekitar Jalan Sisingamangaraja SM Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Sibolga Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan KBO Narkoba Ipda E Marbun untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan.

BACA JUGA  Usai Ditangkap, Tersangka Narkoba Lemas Lalu Tewas, Ini Kata Kapolres Karo

Tak butuh waktu lama petugas berhasil menangkap LMS di salah satu teras rumah warga. Dari tangan tersangka ikut disita beberapa barang bukti diantaranya sebuah botol plastik xylitol berisi 4 bungkus kecil sabu terbungkus plastik warna bening, sebuah pisau lipat, sebuah pipa kaca, satu buah mancis gas, sebuah botol plastik berisi air mineral yang terpasang pipet plastik, hp merek Samsung lipat warna putih.

BACA JUGA  Dua Maling Bongkar Ruko Diringkus Reskrim Polsek NA IX-X

“Tak jauh tempat tersangka, petugas juga mendapati dua barang yang diduga miliknya,” kata Sormin.

Tersangka diboyong ke Polres Sibolga untuk dites urine dan ternyata positif mengandung amphetamine .

Kepada polisi, tersangka mengaku hendak mengkonsumsi sabu diteras rumah warga. Sabu itu dibelinya dari seseorang di Jalan Bangau dengan harga Rp1.500.000.

Sebelumnya pada bulan Juli lalu, ia juga membeli pada orang yang sama paket sabu seharga Rp1.000.000. “Karena stok saya habis, saya pesan kembali,” katanya kepada polisi.

BACA JUGA  Dua Bulan Diburu, Mejambret di Panipahan Ditangkap di Labuhanbatu

Cara membelinya, ia diminta datang ke trotoar Jalan Bangau dekat tong sampah. Disana sudah ada dua bungkus kotak rokok, yang satu berisi sabu dan yang satu lagi tempat meletakan uang pembelian.

Menurut tersangka, selain dikonsumsi, sebagian sabu itu juga hendak dijualnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1),Subs pasal 112 ayat (1),Dan UU .nomor 35 thn 2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (m.zebua)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *