Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Bandit Jalanan Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV

Bandit jalanan, Chandra Marpaung (31) warga Jalan PHC Belawan Kecamatan Belawan,Kota Medan dibekuk petugas Satreskrim Polres Pelabuh

IMG-20240227-124711

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek HC mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu,(26/08/2020) sekira pukul 00.30 WIB,di dekat Rumah Sakit PHC Belawan.

“Pelaku Chandra Marpaung ditangkap oleh team yang dipimpin Kanit Resum Ipda Herikson Siahaan sesaat setelah melakukan aksi kejahatannya terhadap korban Bobby Eko Permana Karo Karo (25) warga Jalan Sipangan Bolon Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabuparen Simalungun,” ujar AKP I Kadek,Kamis (27/8/2020).

Awalnya pada hari Sabtu (15/8/2020), korban bersama kernetnya, Jaka sedang mengisi saldo pembayaran kartu Tol.Tiba-tiba pelaku Rafael masuk ke dalam mobil Trado Nopol BK 8251 DC numpang sampai Rumah Sakit PHC Belawan.

Mobil trado korban tiba-tiba diikuti oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. Saat berada di jalan yang sepi, Rafael langsung mematikan kunci kontak dan mencekik leher korban dan meninju wajah korban.

“Salah seorang pelaku mengambil hand phone merk Vivo Y30 warna putih milik korban secara paksa yang berada di kantong depan celana, lalu pelaku Rafael mengambil uang yang ada di dalam dompet korban dari kantong belakang celana dan mengambil uang tunai Rp600.000.Usai melakukan aksinya, Rafael Cs pergi meninggalkan korban,” tandas Kasat.

Akibatnya korban mengalami kerugian seluruhnya Rp3.300.000. Merasa dirugikan,korban melapor ke Polres Pelabuhan Belawan dengan Laporan Polisi Nomor:LP/372/VIII/2020/SPKT Pel.Blw Tanggal 26 Agustus 2020.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *