Sempat Viral, Ayah yang Paksa Anaknya Merokok Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Tekab Satreskrim Polres Labuhanbatu Amankan Ayah Paksa Anaknya Merokok

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

IMG-20240227-124711

Sempat viral di sosial media, seorang ayah yang paksa anaknya merokok hingga mengalami batuk akhirnya ditangkap penyidik Unit PPA Reskrim Polres Labuhanbatu pada Rabu (25/8/2021) malam.

Pelaku SM (28) warga Pulo Hopur Desa Simulajan Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Sebelumnya SM membuat postingan ke media sosial, menunjukan anaknya SNM yang berusia 1 tahun 11 bulan sedang merokok. Video ini kemudian direkam oleh istrinya Nurti Hasibuan (24)warga Dusun Sidomulyo Desa Sungai Raja Kecamatan NA IX-X.

BACA JUGA  Jamaluddin Pohan Cari Sosok Calon Bupati Tapteng Berkarakter Seperti Sugeng Riyanta

Dihadapan wartawan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyebutkan, pelaku segaja memaksa anaknya untuk merokok.

Dengan motif itu sengaja dilakukan pelaku untuk mengancam istrinya, agar mau kasihan kepada anak mereka dan mau kembali lagi kepada pelaku.

Sebelumnya, antara pelaku dan pelapor telah pisah sejak Juni 2021 serta resmi bercerai pada 3 Agustus 2021. Hak asuh anak jatuh kepada istrinya sesuai dengan putusan Nomor 949/Pdt.G/2021/PA.RAP Tanggal 24 Agustus 2021.

BACA JUGA  Polda Sumut Tangkap Perampok Spesialis Jalan Tol

Namun, korban diasuh seminggu oleh ibunya dan seminggu diasuh ayahnya.

Kasat Reskrim AKP Parikhesit mengatakan, saat ditangkap pelaku sempat meminta maaf atas perbuatannya kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Walaupun demikian proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sebagaimana perbuatannya”, tegas Kasat

Kepada pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat (2) sub Pasal 77B dari UU RI. No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Dan Pasal 76J Jo Pasal 89 (2) ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, Pasal 76J Jo Pasal 77B ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 45 ancaman hukuman maksimal 3 tahun.

BACA JUGA  27 Unit RTLH di Tapteng Dapat Bantuan dari BTN, Sugeng Riyanta dan Papdesi

Dari pelaku disita ponsel A3S warna hitam, ponsel Oppo warna biru dongker, rokok merek Club X, mancis toke dan sepasang pakaian warna hitam bertuliskan Pokemon. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *