Kuansing, TRIBRATA TV
Polres Kuantan Singingi (Kuansing) bersama Brimob, Polairud Polda Riau, Samapta dan TNI menurunkan 365 personil pengamanan event nasional Pacu Jalur Tradisional di di Tepian Narosa Teluk Kuantan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kuansing AKBP Rendra Okhta Dinata dalam keterangan resminya melalui Kasi Humas AKP Tapip Usman, Rabu (24/8/2022).
Menurut Kasi Humas, pengamanan lomba yang sudah berjalan selama tiga hari sejak hari Minggu 21 Agustus 2022 hingga hari ketiga Selasa 23 Agustus kemarin berlangsung lancar, tertib dan kondusif tanpa gangguan yang berarti.
Pola pengamanan yang dilakukan yaitu para personel tersebut dibagi dan ditempatkan di 35 titik pengamanan di lokasi dan sekitarnya. Seperti arus lalu lintas keluar masuk areal, tepian Sungai Kuantan Tepian Narosa dan Seberang Taluk.
“Di titik lokasi air arena pacu jalur di Sungai Kuantan juga kita tempatkan personil yang siaga dan patroli untuk mengamankan anak pacu yang mengalami kram atau terjadi kericuhan antar anak pacu maupun dengan penonton,” ujarnya
Untuk di simpul-simpul jalan masuk Satuan Lantas Polres Kuansing, Lantas Polda Riau dan Dishub Kuansing mengatur kelancaran lalu lintas. Selain itu untuk mencegah dan antisipasi tindak kejahatan dikeramaian, dilakukan himbauan dan patroli oleh personil dibantu masyarakat pam swakarya dari panitia.
“Kita berharap dengan kehadiran personil gabungan bersama instansi terkait tersebut, dapat menciptakan rasa aman bagi pengunjung, baik dari dalam Kabupaten Kuansing maupun luar daerah dan Provinsi Riau hingga berakhirnya even pacu jalur ini pada Kamis 25 Agustus 2022 besok,”terangnya.
Untuk itu Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang mengikuti lomba dan penonton agar bersama-sama menjaga, harkamtibmas. Juga diingatkan kepada masyarakat jika meninggalkan rumah, pastikan rumah sudah dalam keadaan terkunci dengan baik, sumber api dari kompor dan listrik juga harus dimatikan.
Kemudian dilarang menjual,menyediakan
atau mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras, dilarang melakukan konvoi/ugal-ugalan dalam berkendara, dilarang membawa senjata tajam atau senjata api dan tidak menggunakan perhiasan mencolok dan menjaga barang bawaannya. (situmorang)