Tanggamus, TRIBRATA TV
Kepala Pekon (desa,red) Kacapura Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Lampung memberhentikan lima orang perangkat desa dengan alasan penyegaran.
Surat pemberhentian tertanggal 2 Nopember 2021 yang ditandatangani Kepala Pekon Kacapura, Hj Faiqoturohmah tidak menjelaskan alasan pemberhentian itu. Dalam SK ini hanya menuliskan sejumlah UU dan peraturan tanpa penjelasan detail alasan pemberhentian.
Kelima perangkat pekon yang diberhentikan adalah Rusdan, Sekretaris Desa, Muklis AP, Kasi Pelayanan, Suwono JA, Kasi Kesra, David SP, Kepala Dusun 1 dan Lia Ferliyana, Kepala Dusun 2.
Hj Faiqorurohmah yang dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021) mengatakan alasan pemberhentian kelima perangkat desa itu untuk penyegaran. Ia tidak menjelaskan mengapa hanya 5 orang perangkat saja yang diberhentikan.
Rusdan yang diberhentikan sebagai Sekdes mengaku kecewa dengan keputusan itu. Ia mengatakan tidak mau menerima keputusan tersebut.
“Kami tidak terima tindakan Kakon, yang tiba-tiba menyerahkan surat keputusan pemberhentian untuk kami tandatangani,” ujarnya, Rabu (3/11/2021).
Menurutnya kalau alasannya adalah penyegaran, seharusnya semua perangkat desa diberhentikan juga dan diganti. Bukan hanya mereka berlima.
“Ini tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.
Dikatakannya, atas tindakan ini, ia akan melakukan perlawanan dan mempertanyakan apakah keputusan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak akan tinggal diam,” tutupnya. (Irwansyah)