Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Kejari Sanggau Diminta Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana PSR

IMG-20240409-WA0076

Sanggau, TRIBRATA TV

Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Wan Daly Suwandi meminta kepada Kejari Sanggau untuk segera menahan 2 tersangka korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

IMG-20240227-124711

“Sekalipun sudah menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik bukan berarti menghilangkan kasus pidananya. Penahanan ini di anggap perlu untuk menepis isu negatif yang berkembang di masyarakat terhadap kejaksaan,” katanya, Rabu (23/8/2023).

Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto di ruang kerjanya, pada Rabu, (23/08/2023) menerangkan pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus korupsi PSR pada 3 Maret 2023 lalu. Keduanya AZ dan AL dari Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada tahun 2019 – 2020.

Ia mengatakan tersangka sudah menitipkan perkiraan kerugian keuangan negara kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sanggau sebesar Rp1 miliar yang saat ini sudah disimpan di salah satu bank.

AZ merupakan pengurus Koperasi Unit Desa di Kecamatan Kapuas, dan tersangka AL merupakan pengusaha sawit. “Karenaa dinilai kooperatif serta tidak akan menghilangkan barang bukti, kedua tersangka tidak ditahan,” ujarnya.

Menurut Adi Rahmanto keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi.

Diketahi KUD tersebut mendapatkan bantuan dalam kegiatan program PSR daei Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.

“KUD ini menerima dana peremajaan sawit rakyat sebanyak tiga tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020,” jelasnya.

Pada bulan Juli 2020 KUD ini mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp8.709.924.000.

Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang dengan luasan 290,33 hektar, diantaranya terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh tersangka AZ.

Padahal dalam program ini satu petani hanya boleh mengajukan dua kapling seluas maksimal 4 hektar.

Tersangka AZ dengan sengaja membuat administrasi seolah-olah data yang diajukan oleh masing-masing pemilik lama dan belum beralih kepemilikan kepadanya.

Tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima PSR dengan meminta kelengkapan dokumen dari pemilik asal.

Dengan mengajukan seolah-olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya.

Tersangka AZ bersama dengan tersangka AL mengetahui program PSR yang diberikan pada perkebunan paling luas 2 kapling atau 4 hektar perorang saja yang menjadi haknya.

“Dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara,” ujarnya.

Perbuatan tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan sertifikat hak milik sebanyak 15 kapling lahan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR bertentangan dengan Permentan 07 tahun 2019 tentang pengembangan SDM, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

“Akibat Perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp750 juta, sebelum dilakukan audit resmi oleh Auditor Negara,” tandasnya.(Syamsumen)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *