Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Pardamean Siregar langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pusara Pejuang Tebing Tinggi di kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara usai divonis majelis hakim, Selasa (24/8/2021).
Penahanan Pardamean Siregar dilakukan setelah hakim yang bersidang di Pengadilan Tipikor Medan memvonisnya 5 tahun penjara atas tuduhan korupsi dana pengadaan buku pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di dinas yang dipimpinannya senilai Rp2,3 miliar.
Pardamean yang memakai rompi orange didampingi kuasa hukum Muhammad Abdi SH memasuki rutan kota Tebingtinggi.(Ibnu Sihombing)