Pekanbaru, TRIBRATA TV
Personil Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru menangkap BSJW (21) karena menggelapkan sepeda motor Raden Mas Kurniawan (20) pada Minggu (21/8/2022).
Pelaku ditangkap di salah satu warung martabak di Jalan Sukakarya Kecamatan Tampan Pekanbaru. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
Informasi yang diperoleh, penggelapan itu terjadi pada Rabu 10 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban di warung Pasar Cikpuan Jalan Tuanku Tambusai Kecamatan Sukajadi Pekanbaru dengan alasan hendak mengambil uang kerumah kakaknya di daerah Panam.
Sepeda motor Honda Scopy Nopol BM 6101 ABC itupun dibawanya dan tidak pernah dikembalikan. Pengakuan pelaku sepeda motor korban dijual seharga Rp3 juta kepada Ardi di Rimbo Panjang Kabupaten Kampar.
Karena tidak dipulangkan korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukajadi. Kapolsek Sukajadi AKP Selamet segera memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Begitu mendapat informasi keberadaan warga Jalan Kuantan Gg Palu Kelurahan Skip Kecamatan Limapuluh Pekanbaru ini, tim langsung menangkapnya.
Saat ini pelaku ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 372 KUHPidana. (situmorang)