IMG-20240501-WA0019
Hukum  

LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Minta LPSK Lindungi Korban dan Saksi Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Labuhanbatu

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Beredar laporan terkait adanya pencabulan yang dialami anak dibawah umur di Labuhanbatu. Mirisnya terduga pelaku merupakan paman kandungnya sendiri bahkan suami dari orang nomor 2 di Kabupaten Labuhanbatu.

IMG-20240227-124711

Perbuatan tersebut mendapat cibiran di berbagai media sosial maupun dilingkungan masyarakat.

LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumutpun ikut menyoroti hal ini. Benni Sahala Tambunan, SH selaku Sekjen mendesak kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar segera turun untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan saksi-saksi dalam perkara ini.

Ia khawatir akan adanya intimidasi-intimidasi baik dari terduga pelaku maupun lainnya, mengingat terduga pelaku merupakan tokoh pemuda bahkan suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu.

“Informasinya kasus ini sudah diserahkan kepada Kepolisian kalau bisa tak hanya itu, kita juga meminta agar LPSK segera turun ke Labuhanbatu untuk melindungi korban dan saksi-saksi, karena dikhawatirkan akan adanya intimidasi terhadap mereka mengingat terduga pelaku itu tokoh pemuda dan juga merupakan suami dari orang nomor 2 di Kabupaten Labuhanbatu ini”,desaknya.

Berdasarkan data LBH Pilar terjadi peningkatan yang signifikan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap Perempuan khusunya yang dialami anak dibawah umur di Kabupaten Labuhanbatu Raya (3 Kabupaten)

Tingginya kekerasan tersebut dipicu faktor ekonomi dan ketidakmampuan keluarga untuk memenuhi kebutuhan anak sehingga sianak sering dipercayakan kepada orang lain bahkan dipekerjakan, hal ini membuat kejahatan terhadap anak sebagai kekerasan seksual

“Banyak perkara kekerasan seksual anak dibawah umur yang saya tangani mau itu tingkat Penyidikan di KePolisian maupun Persidangan di Pengadilan. Sepertinya semakin meningkat kekerasan seksual anak dibawah umur di Kabupaten kita ini, kalau tidak salah 2 bulan yang lalu, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka pencabulan yang terjadi dilingkungan salah satu Pesantren di Labuhanbatu Utara, bahkan di tahun 2022 polisi juga pernah menangkap seorang pelaku cabul terhadap 4 orang anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sidua-dua dan masih banyak lagi,”paparnya.

LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut sangat mendukung pergerakan yang dilakukan para pendamping korban kekerasan seksual tersebut

“Kita sangat mendukung yang dilakukan dari para pendamping korban, baik itu Pengacaranya, LSM, beberapa Wartawan, Aliansi Mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat dalam mendampingi korban. Apalagi isunya pada Kamis 24/8/2023 akan ada Demo di Polres Labuhanbatu terkait ini. Itu sangat bagus, dan semoga LPSK juga melihat hal ini”, tegasnya. (red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *