IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Wakil Bupati John Palandung Serahkan Remisi Kepada 30 Napi di Lapas Kelas II B Ulu Siau

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum (RU) kepada 30 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ulu Siau pada peringatan HUT Ke-78 Republik Indonesia, Kamis (17/8/2023).

IMG-20240227-124711

Pemberian remisi itu secara resmi dilakukan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II B Ulu Siau Stady Umboh, usai bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan 78 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Ulu Siau.

Wakil Bupati John Palandung ketika membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham) Yassona Laoly mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 dan keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang remisi warga binaan pemasyarakatan akan diberikan remisi bagi narapidana dan anak yang untuk sementara harus menjalani pidana.

“Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan.Tetapi lebih dari itu remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri,” katanya.

Menkumham berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.

“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari, “ucapnya.

Bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.

“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Saya harap tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang, “lanjut Wabup membacakan sambutan Kemenkumham.

Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.

“Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara, “tandasnya.

Rangkaian kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun dengan tujuan untuk mendekatkan diri dan hadir di tengah masyarakat, semakin meningkatkan rasa kebersamaan, rasa kecintaan kita kepada organisasi, serta rasa memiliki sebagai keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM.

“Kepada seluruh narapidana dan anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat. Sekaligus, saya mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa, “imbuhnya.

Adapun 30 narapidana yang menerima Remisi Umum tersebut, besaran remisi masing-masing diantaranya 2 Bulan sebanyak 5 orang, 3 Bulan sebanyak 9 orang, 5 Bulan sebanyak 7 orang, 4 Bulan sebanyak 6 orang dan 6 Bulan sebanyak 3 orang.

Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah Denny D. Kondoj serta Ketua DWP Pricilya Bawole yang turut menyerahkan SK Remisi Umum kepada Narapidana Lapas Kelas II B Ulu Siau. Hadir pula Perwakilan Dandim 1301/Sangihe, Danlanal Tahuna, Kapolres, Kejari, Pabung, Kepala Kementrian Agama, Pimpinan OPD, Danramil, Kapolsek Jajaran, Kepala RSUD Lapangan Sawang, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas, Kapitalau, Tokoh Agama, serta undangan yang hadir. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *