Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Dituntut 19 Tahun, Tiga Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati, Seumur Hidup dan 18 Tahun Penjara

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Pengadilan Negeri Tanjungbalai kembali mengggelar sidang penyelundupan sabu seberat 15 kilogram asal Malaysia. Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dibaca bergiliran itu menghadirkan tiga terdakwa masing – masing Nurfahmizal, Diki Purwanto dan Agus Yanto, Senin (19/8/2019).

Majlis Hakim, Vera Yetty Magdalena bersama dengan dua hakim anggota lainnya masing- masing Salomo Ginting dan Ahmad Rizal, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Nurfahmizal yang merupakan warga negara Malaysia itu divonis dengan pidana hukuman mati.

IMG-20240227-124711

“ Terdakwa merupakan seorang warga asing dan kejahatan yang dilakukannya merupakan kejahatan trans negara dan terorganisir dengan jumlah barangbukti yang relatif banyak, dapat merusak tumbuh kembangnya generasi bangsa dan mengancam ketahanan nasional,” ucap Vera.

Disamping membeberkan hal yang memberatkan, Vera Yetty Magdalena juga mamenegaskan bahwa keterangan terdakwa Nurfahmizal sewaktu menjalani persidangan berbelit – belit dan tidak memperlihatkan rasa penyesalan.

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya masing – masing Agus Yanto divonis dengan pidana hukuman seumur hidup dan terdakwa Dicki Puwanto, oknum Polisi yang bertugas di Satintelkam Polres Tanjungbalai divonis dengan pidana 18 tahun Penjara .

Terhadap hasil putusan untuk ketiga terdakwa yang dibacakan secara bergiliran itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Tanjungbalai dipersidangan menyatakan pikir – pikir. Ketiga terdakwa pada sidang sebelumnya dituntut masing- masing selama 19 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negri Tanjungbalai, A.B Silitonga saat dikonfirmasi diruangan kerjanya beberapa hari lalu, mengatakan bahwa tuntutan 19 tahun yang ditujukan kepada masing – masing terdakwa , sudah sesuai dengan standar operasional perkara (SOP) Kejaksaan. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *