Hukum  

7 Kilo Sabu Dibawa Ke Medan, Jefri : Saya Ditelpon Iskandar

IMG-20240310-164257

Tanjungbalai, TRIBRATA TVB
Jefri Fikri alias Fikri merupakan salah satu dari empat terdakwa penyeludupan sabu seberat 12 kilogram asal Malaysia. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negri Tanjungbalai, Selasa (9/7/2019) lalu, telah memperkuat peran terdakwa Iskandar alias Baek sebagai otak pelaku dari serangkaian penyeludupan barang haram asal Malaysia tersebut.

“Saya bersama dengan Amar Faudal alias Amar (terdakwa) berangkat dari Aceh ke Tanjungbalai setelah ditelpon Iskandar,”katanya saat mengawali penjelasan seputar kronologis penangkapan yang dialaminya itu.

IMG-20240227-124711

Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi silang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Rizal didamping dua Hakim Anggota, masing-masing Widia Astuti dan Danil Sitepu itu.

Terdakwa Jefri menerangkan bahwa dari hasil komunikasi dengan terdakwa Iskandar alias Baek itupula, dirinya kemudian berangkat bersama terdakwa Amar Faudal alias Amar dengan mengendarain sebuah mobil Avanza warna hitam.

“Kami ke Tanjungbalai naik mobil. Paginya sekitar pukul 7.00 WIB si Iskandar ini menelpon saya dengan mengatakan bahwa barangnya sudah sampai. Setibanya dilokasi yang ditentukan si Iskandar (Pantai Olang) bungkusan sabu itu kemudian diberikannya langsung ke saya setelah dia menelpon si Mando,”katanya lagi.

Dari sebanyak 12 kilo sabu asal Malaysia yang dibawa oleh terdakwa Iskandar alias Baek bersama dengan terdakwa Selamat Frengky Sianipar itupula, dikatakan Jefri dirinya hanya menerima 7 kilo.

“Begitu barang itu sudah kuterima dari si Iskandar. Saya bersama dengan Amar kemudian berangkat dari Tanjungbalai dengan tujuan ke Medan,”katanya.

Namun setibanya di Kisaran persisnya didepan sebuah Indomaret, Jefri mengutarakan bahwasanya mereka berdua sudah keburu ditangkap polisi tepatnya, Jumat (22/12/2018) yang lalu.”Si Amar ini sebagai supir pada saat ditangkap lolisi dia didalam mobil”tambahnya.

Selain itu, terdakwa Jefri Fikri alias Fikri diruang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi silang itu juga menerangkan penyebab dirinya hingga terperangkap kedalam serangkaian penyeludupan sabu asal Malaysia tersebut.

“Si Amar ini terus nelpon saya dengan menanyakan kapan ada kerja,begitu ada kerja (menjemput sabu) saya langsung menelponnya. Saya mengajak si Amar ini sudah yang ketiga kalinya. Dia mendapat uang sebesar Rp 20 juta dari bahagianku sebesar Rp 50 juta untuk upah penjemputan sabu dan uang itu kuberikan sewaktu di Aceh setelah berhasil menghantarkan sabu seberat 2 kilo”kata pria yang tercatat sebagai warga Aceh itu. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *