IMG-20240409-WA0045
Hukum  

Mantab, 4 Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional Divonis Hukuman Mati

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Empat terdakwa sindikat jaringan narkotika internasional masing – masing Iskandar alias Baek, Selamat Frengky Sianipar, Jefri Fikri alias Jepri dan Amar Faudal alias Amar divonis hukuman mati.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis hukuman mati tersebut dilaksanakan secara bergiliran dengan menghadirkan dua terdakwa diruang persidangan yang digelar oleh PN Tanjungbalai, Rabu (28/8/2019).

IMG-20240227-124711

Keempat terdakwa dalam kasus penyeludupan sabu seberat 12 kilogram yang dibawa oleh terdakwa Iskandar alias Baek dari Malaysia dengan menggunakan sebuah kapal kayu ke perairan Tanjungbalai, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Tanjungbalai dituntut selama 17 tahun penjara.

Majelis hakim, Ahmad Rizal yang didampingi dua hakim anggota masing- masing Widia Astuti dan Daniel Sitepu dalam amar putusannya mengatakan bahwa perbuatan keempat terdakwa dilakukan secara terorganisir.

“Dengan adanya barangbukti yang relatif banyak itu menjadikan Indonesia sebagai bangsa pasar, dapat merusak tumbuh kembangnya generasi muda dan pada akhirnya dapat mengancam ketahanan nasional,“ kata Widia Astuti saat membacakan amar putusan tersebut.

Perbuatan keempat terdakwa yang memasukkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia, kata Widia Astuti sudah berulang kali dengan modus yang relatif sama.

“Menyatakan terdakwa 1 yakni Iskandar alias Baek dan terdakwa 2 yakni Selamat Frengky Sianipar terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemupakatan jahat tanpa hak menyalurkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan primer.

Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing – masing dengan pidana hukuman mati. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan, menetapkan barangbukti narkotika dirampas untuk dimusnahkan dan membebankan biaya perkara kepada negara,”kata Ahmad Rizal sembari mengetok palu sebagai tanda menutup jalannya persidangan.

Setelah mendengarkan hasil putusan hukuman pidana mati tersebut, keempat terdakwa dengan didampingi penasehat hukumnya dipersidangan menyatakan banding. ( Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *