IMG-20240501-WA0019

Mulai 23 Agustus Pintu Masuk Keluar Kota Jambi Disekat

IMG-20240409-WA0076

Jambi, TRIBRATA TV

Walikota Jambi Syarif Fasha, Kapolresta Jambi, Kombes Pol. Eko Wahyudi dan Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol. Feri Handoko Soenarso menggelar konferensi pers terkait akan diadakannya penyekatan PPKM Level 4 di ruang pola kantor Walikota Jambi, Kamis (19/8/2021).

IMG-20240227-124711

Walikota mengumumkan rencana penyekatan yang akan dimulai pada tanggal 23 Agustus 2021 jam 00:00 WIB selama 7 hari kedepan.

Ia mengatakan pintu masuk dan keluar Kota Jambi akan diperketat, 12 titik dalam kota akan dibuat pos penjagaan.

Selama pengetatan PPKM diberlakukan terdapat 7 pintu keluar masuk Kota Jambi akan diberlakukan pengetatan di perbatasan pintu masuk dari Muaro Jambi.

“Pemberlakuan penyekatan dimulai pada 23 Agustus 2021, sampai 7 hari mendatang dan itu bersifat sementara,” ujar Syarif Fasha.

Menurutnya, untuk bantuan, hari Minggu besok pihaknya akan membagikan sembako kepada masyarakat yang terdampak PPKM, seperti pelaku usaha dan toko yang meliburkan karyawannya.

Syarif Fasha juga minta maaf kepada masyarakat, penyekatan PPKM ini harus dilakukan untuk memutus penyebaran Covid 19. “Kita harapkan dengan pengetatan ini tidak ada lagi penyebaran Covid 19 dan kita kembali normal lagi,” ujarnya.

Rapid test juga akan disiapkan di pintu masuk perlintasan, jika masyarakat yang masuk tidak bisa menunjukkan indentitas sudah vaksin akan rapid test di tempat.

Untuk para pedagang sembako dari luar daerah yang berjualan di pasar tradisional, sayuran dan sembako lainnya masih diperbolehkan masuk kota jambi.

Sementara itu untuk warga ataupun pegawai negeri yang tinggal di kota Jambi yang bekerja di kabupaten, sepanjang dia menunjukkan surat keterangan kerja, dan surat vaksin masih memperbolehkan untuk masuk dan keluar.

Sedang Kapolresta menyampaikan untuk personil disiapkan di masing-masing pos kurang lebih 15 orang ditambah lagi personil gabungan selama 1X24 jam.

“Untuk persyaratan yang akan masuk ke Kota Jambi harus menunjukkan surat vaksin, minimal vaksin pertama atau keterangan rapid tes negatif,” ujarnya.

Selanjutnya Karo Ops Polda Jambi mengatakan tujuan penyekatan pembatasan mobilitas ini diharapkan adanya penurunan penyebaran covid-19.

“Kebijakan dan langkah Walikota bersama Gubernur, kami dari Polda mendukung penuh, dengan berkerja secara humanis,” tutupnya.(Kurniawan Gusti Nasution)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *