IMG-20240505-WA0006
Hukum  

PN Mempawah Bebaskan Terdakwa Perkara Penganiyaan Ringan

IMG-20240409-WA0076

Mempawah, TRIBRATA TV

Majelis hakim Pengadilan Negeri Menpawah Kalimantan Barat membebaskan IW yang didakwa dalam perkara penganiayaan ringan, Kamis (18/8/2022) sore.

IMG-20240227-124711

Terdakwa yang dijerat Pasal 352 KHUPidana Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dibebaskan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi Dr. Eko Raharjo,Budi dan Johanes Ohan.

Diketahui terdakwa disidik Polsek Sungai Ambawang atas tindak pidana penganiayaan di SPBU ATS Ambawang pada Kamis (4/8/2022) yang dilaporkan Chandra.

Sementara Ketua Umum LSM Legatisi Akhyani mengatakan, IW tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti apa yang dilaporkan korban ke pihak kepolisian

“Sesuai keterangan dokter ahli medis yang mengeluarkan hasil visum, semua itu tidak terbukti. Tidak ada tindak kekerasan cuma pihak yang mengaku korban sepertinya ada merekayasa sakit di bagian kepala sampai opname selama 4 hari di salah satu rumah sakit”, katanya

Sedang kuasa hukum terdakwa Mar’ie kepada sejumlah awak media mengatakan, pihaknya mengapresiasi kerja Polsek Sungai Ambawang.

“Perkara ini berakhir di sidang di Pengadilan Negeri Mempawah memang terbukti secara sah menurut hakim dengan pasal 352, kami menerima putusan tersebut,” uap Mar’ie.

“Melalui kawan kawan media perkara tindak pidana seperti ini, menurut saya tidak perlu sampai disini. Sebetulnya cukup dan bisa diselesaikan cara musyawarah di Kantor Desa karena itu perlu peran aktif dari kepala Desa sebab menyangkut warga Desa Sungai Ambawang. Jadi kalau memang kepala desanya bijak itukan bisa diselesaikan secara musyawarah,” jelas Mar’ie. (masudy)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *