IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Dua Oknum Guru Tersangka Cabul Dilimpahkan Polres Labuhanbatu ke Kejari

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu, melimpahan 2 oknum pendidik, tersangka pencabulan 21 anak pelajar laki-laki, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, Rabu (16/08/23).

IMG-20240227-124711

Pelimpahan ke 2 tersangka, Paharuddin Halawa alias Aseng (48), dan Mesran Siregar, pelaku cabul tersebut, setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk ditindaklanjuti ke persidangan.

Diketahui, dari Konferensi pers Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, pada Senin, 29 Mei 2023 menyebutkan, tersangka Paharuddin Halawa alias Aseng, warga Adian Torop merupakan oknum Kepala Sekolah (Kasek), di MDTA Alwashliyah, Dusun Stasiun Desa Adian Torop Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura, yang mencabuli 9 murid laki-laki. Meski sempat kabur namun polisi berhasil menangkapnya di Provinsi Aceh pada Rabu, 24 Mei 2023 lalu.

“Tersangka menjalankan aksinya dengan modus membujuk, tipu muslihat, menggunakan kewenangannya sebagai kepala sekolah, dan mengancam para korban dengan memanfaatkan waktu sepi, dan bermula meminta di kusuk,” papar James.

Keterangan Kapolres AKBP James Hutajulu, pada Rabu, 31 Mei 2023, di halaman Mapolres saat konferensi pers, tersangka Misran Siregar (27) warga Damuli, yang juga merupakan oknum guru pengajar di SMP Swasta Al Zauhar Damuli diringkus personel Satreskrim Polres Labuhanbatu di kediamannya.

“Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, terdapat sebanyak 12 siswa menjadi korban pencabulan dan kekerasan oleh oknum guru tersebut”, terangnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu menjelaskan, penyidik PPA Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah menyerahkan ke 2 tersangka, dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Labuhanbatu Rantau Prapat.

“Keduanya, disangkakan melanggar pasal 82 Jo Pasal 76 (e) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 menjadi UU. Dan atau pasal 6 (c) UU No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo pasal 64/65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 Tahun penjara. Dan sesuai UU No. 17 Tahun 2016 ditambah pemberatan ⅓ dari Ancaman,” pungkas Parlando. (Kholik)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *