Gelapkan Barang Demi Pengobatan Orangtua, Pegawai Swalayan di Kubu Raya Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Seorang karyawan berinisial AI (32) warga Dusun Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya harus mempertanggunggjawabkan perbuatannya, setelah kepergok menggelapkan barang milik swalayan di Jalan Adisucipto Km 7,3, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar.

IMG-20240227-124711

AI dilaporkan oleh pemilik salah satu swalayan di Kubu Raya ke Polsek Sungai Raya karena mengepak barang-barang secara sembunyi-sembunyi di dalam kardus layaknya sampah.

BACA JUGA  Maling di Rumah Pendeta Ditembak Polisi

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Aiptu Ade Kasubsi Penmas, kerugian yang dialami korban mencapai Rp14.353.300.

“Setelah dilakukan interogasi, diketahui pelaku sudah mulai beraksi sejak bulan April,” ungkap Ade, Jumat (11/8/2023).

Barang-barang yang digelapkan AI antara lain kopi Aming, sprei Kintakun, susu kental manis Enak, susu Chik Mil, Gold, bedak Pixy, dan lainnya.

“Kerugian yang dilaporkan baru sebatas barang yang tertangkap pada Senin (7/8/23). Untuk kerugian lain, penyelidikan masih berlangsung,” imbuh Ade.

BACA JUGA  Dalam Sehari, Polres Pematang Siantar Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Ganja

AI, merupakan karyawan yang bertugas melakukan pengemasan barang, memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tersebut.

“Pelaku menyembunyikan barang di dalam kardus seakan-akan itu adalah sampah, sehingga bisa dikeluarkan dari gudang tanpa diketahui pemilik,” jelas Ade.

Namun, ketajaman insting pemilik swalayan membuat AI tertangkap tangan. “Saat ini, AI dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya,” tambah Ade.

BACA JUGA  BNN Sumut Ringkus 2 Kurir, Sita 21 Kg Sabu

Menurut pengakuan AI, barang-barang tersebut dijualnya dengan harga murah. Uang hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit. “AI mengaku sebagai tulang punggung keluarga,” tegas Ade.

Akibat perbuatannya, AI kini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkapnya. (Rahmad.s)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *