Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Polsek Koja, Polres Metro Jakarta Utara, menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam, Sabtu (7/12/2024). Kegiatan yang dimulai pukul 23.25 WIB ini bertujuan mengantisipasi tindak kejahatan jalanan serta mencegah potensi tawuran.
Sebelumnya dalam apel dipimpin Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Alex Chandra menyampaikan apresiasi atas dedikasi para peserta apel, terutama di malam minggu yang biasanya menjadi waktu istirahat.
“Malam ini kita bersama-sama menjaga wilayah Koja dari potensi gangguan keamanan. Patroli akan dilakukan di pemukiman hingga lingkar luar wilayah. Mari kita pastikan malam ini berlalu tanpa tawuran atau kejadian menonjol lainnya,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan, kesehatan, dan citra Polri selama bertugas. “Rotator pada kendaraan patroli harus tetap menyala untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.
Harmoni dan Sinergi
Kegiatan KRYD malam itu tidak hanya menjadi langkah preventif, tetapi juga bentuk nyata dari kehadiran Polri yang humanis dan dekat dengan masyarakat. “Semoga wilayah hukum Polsek Koja tetap dalam keadaan aman hingga pagi. Mari bersama kita jaga harmonisasi dan stabilitas wilayah,” tegas AKP Alex Chandra.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi wujud soliditas yang siap menjaga Jakarta Utara, khususnya Koja, dari berbagai potensi gangguan keamanan.
Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, S.H., M.H., mengapresiasi partisipasi seluruh pihak. “Kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen kita dalam melindungi masyarakat. Dengan menjaga wilayah tetap kondusif, kita juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ungkapnya.
Polsek Koja terus berupaya memberikan rasa aman dengan pendekatan preventif dan humanis. Dengan sinergi yang erat antara Polri, TNI, dan masyarakat, malam minggu di Koja pun terasa lebih damai dan nyaman.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









