Sitaro, TRIBRATA TV
Di tengah sorotan publik soal penyaluran bantuan stimulan bagi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Pulau Tagulandang, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Drs. Denny D. Kondoj, M.Si, menegaskan sistem penyaluran masih harus mengikuti aturan resmi yang berlaku.
“Kita tindaklanjuti dengan juknis. Jadi bahasa juknis kita itu hampir sama persis dengan juklak,” ujar Kondoj usai rapat dengan Panitia Khusus DPRD, Jumat (7/11/2025).
Penegasan itu disampaikan Kondoj dalam wawancara hangat bersama Kalak BPBD Sitaro, Joicson Sagune, ST, di Gedung DPRD. Ia menekankan, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta menyalurkan bantuan secara tunai karena mekanisme transfer melalui rekening keluarga ke rekening toko telah diatur tegas dalam juklak dan juknis.
Menurutnya, selama belum ada perubahan aturan, penyaluran bantuan secara tunai tidak bisa dilakukan. “Tidak ditemukan istilah tunai dalam juknis maupun juklak. Kecuali juklak dirubah, maka juknis menyesuaikan dirubah juga,” jelas Kondoj sembari menegaskan pemerintah daerah hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan secara nasional.
TONTON VIDEONYA:
Namun di sisi lain, Kondoj tak menampik bahwa ada keinginan kuat dari pemerintah daerah agar masyarakat dapat lebih leluasa mengatur penggunaan bantuan. “Sebenarnya kita maunya seperti itu, tunai saja, supaya masyarakat bebas membeli di mana saja sesuai kebutuhan,” ungkapnya dengan nada jujur dan terbuka.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya disiplin administrasi dalam penyaluran bantuan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Selama juklak masih mengatur transfer, kita wajib patuh. Karena aturan itu yang jadi dasar hukum,” ujarnya menegaskan.
Untuk menjawab keresahan masyarakat, Kondoj mengungkapkan langkah konkret yang tengah dilakukan pemerintah daerah. Saat ini, Sekretaris BPBD bersama Kepala Bagian Hukum Sitaro tengah berada di BNPB guna melakukan konsultasi dan klarifikasi terkait kemungkinan revisi juklak dan juknis. “Mereka sedang mempertanyakan apakah kita bisa melakukan penyesuaian tanpa menyalahi aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kondoj menegaskan pentingnya sinkronisasi antara juklak dan juknis agar implementasi di lapangan berjalan efektif dan berpihak pada masyarakat. “Kalau kita ubah juknis tanpa menyesuaikan juklak, bisa tidak sinkron. Jadi harus beriringan,” paparnya dengan hati-hati.
Ia berharap pemerintah pusat melalui BNPB dapat memahami kondisi riil masyarakat Sitaro yang masih berjuang memulihkan kehidupan pasca-bencana. “Kalau BNPB setuju menyesuaikan juklak dan juknis, tentu kita sangat berterima kasih,” ucapnya penuh harap.
Dengan pernyataan tersebut, Sekda Denny Kondoj menegaskan posisi pemerintah daerah: taat aturan, tetapi tetap berpihak pada rakyat. Langkah konsultatif yang diambil menunjukkan keseriusan Sitaro mencari jalan tengah antara birokrasi yang ketat dan kebutuhan mendesak masyarakat yang terdampak bencana. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









