Pulang Antar Orderan, Pengedar Sabu Diciduk di Rusunawa

- Editorial Team

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Kesulitan ekonomi membuat Nova Trisna alias Rina (36) gelap mata.

Perempuan bertubuh gempal itu kini mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.

Ia ditangkap setelah dibuntutin melakukan bisnis ilegal peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Jumat (8/10/21) membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka NT alias R merupakan warga Jalan DI Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai,” katanya.

BACA JUGA  Forkom Wartawan Kepolisian Desak Poldasu Babat Mafia Judi dan Narkoba di Belakang Kasus-kasus Kekerasan Wartawan

Dari penangkapan ini, personil menyita barang bukti masing – masing tujuh bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 1,25 Gram, ponsel android merk Vivo warna hitam, sebuah dompet warna hijau berisi uang tunai sebesar Rp305.000,- dan seperangkat alat hisap sabu.

“Tersangka ditangkap di Komplek Rusunawa I, Jalan Sei Agul, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” tambah Ahmad Dahlan.

Penangkapannya, setelah personil menerima informasi adanya transaksi sabu di wilayah Kampung Baru, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara,Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA  Tipu Korban Hingga Rp300 Juta, Pelaku Diringkus Polres Bondowoso

“Berdasarkan informasi itu personil kemudian membuntutinya dari arah belakang. Setibanya di TKP, personil menggrebek tersangka yang sedang duduk dilantai komplek rusunawa tersebut,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.( Eko)

BACA JUGA  Tekab Polsek Pantai Cermin Ciduk Kurir Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!